| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah Pembeli yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di Dusun Kerajak, Desa/kelurahan Sasake, Kecamatan Praya, Kabupaten LombokTengah seluas 14 Are (1400 M?2;) yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dahulu tanah milik Mahrup, sekarang tanah milik Sakban.
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah selatan : Dahulu Tanah milik Akram, sekarang tanah milik Kartaman.
- Sebelah Barat : Dahulu tanah millik lalu Jusman, sekarang tanah milik Lalu : Sahid, Tanah Lalu Supardan, Tanah Lalu Hamdi dan tanah : millik maulana Habibi.
- Menyatakan sah surat jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dan Adam Zaini pada tanggal 11 Mei 2002 di kantor Lurah sasake, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
- Menyatakan sah surat Pernyataan perdamaian yang dibuat oleh Lalu Selamat yang dibuat pada tanggal 29 januari 2018.
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum segala surat-surat dan/atau dokumen yang terbit akibat perbuatan Tergugat dan Turut tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menindaklanjuti proses permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Terggugat sepanjang mengenai objek sengketa
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku.
Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim Yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |