| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa ANDRE IRAWAN bersama dengan terdakwa IMAM SYAFI’I pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 11.32 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Batu Riti Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut daiatas bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, sekitar jam 08.30 Wita terdakwa IMAM SYAFI’I datang kerumah terdakwa ANDRE IRAWAN di Dusun Batu Riti Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk menginap dan saat itu terdakwa ANDRE IRAWAN dan terdakwa IMAM SYAFI’I sepakat patungan uang untuk membeli sabu selanjutnya para terdakwa mengeluarkan uang masing masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa ANDRE IRAWAN menghubungi saksi LEDI APRIANTA dengan tujuan membeli sabu pada saksi LEDI APRIANTA seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya sekitar jam 23..00 wita saksi LEDI APRIANTA mengirim pesan singkat melaui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa ANDRE IRAWAN dengan isi pesan bahwa Narkotika sabu yang dipesan oleh terdakwa ANDRE IRAWAN dititipkan melalui sdr. NAR (DPO), kemudian sekitar jam 23.30 WITA sdr. NAR datang kerumah terdakwa ANDRE IRAWAN dan memberikan sabu kepada terdakwa ANDRE IRAWAN sebanyak 5 (lima) bungkus dan terdakwa ANDRE IRAWAN memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. NAR (DPO) sebagai pembayaran sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 01.00 WITA terdakwa ANDRE IRAWAN dan terdakwa IMAM SYAFI’I bersama sama mengkonsumsi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari 5 (lima) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibeli dari saksi LEDI APRIANTA tersebut sehingga sabu tersebut tersisa 4 (empat) bungkus, kemudian pada sekitar jam 03.00 Wita datang sdr, RONO (DPO) yang merupakan teman terdakwa IMAM SYAFI’I datang membeli sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian diberikan 1 (satu) bungkus sabu dari sisa 4 (empat) bungkus sabu tersebut dan setelah membeli sabu, sdr, RONO (DPO) langsung pulang sehingga sisa sabu yang baru dibeli para terdakwa dari saksi LEDI APRIANTA menjadi sebanyak 3 (tiga) bungkus dan setelah melakukan transaksi sabu dengan sdr. RONO tersebut para terdakwa kemudian tidur didalam kamar terdakwa ANDRE IRAWAN hingga jam 11.32 WITA tiba-tiba datang petugas kepolisian dari sat res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan membawa surat perintah tugas yang kemudian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dengan disaksikan oleh saksi LALU DARWILAN dan saksi LAHIRUDIN dilakukan penggeledahan badan para terdakwa dan tempat kejadian ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah korek api; 2 (dua) buah alat hisab sabu (bong); 1 (satu) unit Handphone Android warna Hitam merk REDMI dengan nomor IMEI 1 : 867857070508887, IMEI 2 : 867857070508895, dan Uang tunai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Lombok tengah untuk menjaalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0040 tanggal 21 Januari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Bahwa berdasarakn Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 17 Januari 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,28 (nol koma dua delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa barang bukti berat (netto) 0,23 (nol koma dua tiga) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana ------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ANDRE IRAWAN bersama dengan terdakwa IMAM SYAFI’I pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 11.32 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Batu Riti Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ANDRE IRAWAN dan terdakwa IMAM SYAFI’I diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian Polres Lombok tengah dengan beberapa angota polisi lainnya atas perintah Pimpinan menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, sekitar jam 11.32 wita anggota kepolisian mendapati terdakwa ANDRE IRAWAN dan terdakwa IMAM SYAFI’I bersama sama sedang berada dirumah terdakwa ANDRE IRAWAN yang beralamat di Dusun Batu Riti Desa Kuta, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan maupun rumah tinggal terdakwa ANDRE IRAWAN dan saat itu petugas kepolisian berhasil menemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah korek api; 2 (dua) buah alat hisab sabu (bong); 1 (satu) unit Handphone Android warna Hitam merk REDMI dengan nomor IMEI 1 : 867857070508887, IMEI 2 : 867857070508895, Uang tunai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saat diintrogasi para terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari membeli pada saksi LEDI APRIANTA yang dibeli seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus dengan cara patungan masing masing terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupaih) yang kemudian sabu tersebut diantarkan oleh sdr. NAR (DPO), kemudian dari 5 (lima) bungkus sabu tersebut, para terdakwa telah mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) bujgkus hingga habis dan telah berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus kepada sdr. RONO (DPO) sehingga sabu tersebut tersisa 3 (tiga) bungkus yang kemudian berhasil diamankan dan disita oleh petugas kepolisian.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0040 tanggal 21 Januari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 17 Januari 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,28 (nol koma dua delapan) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa barang bukti berat (netto) 0,23 (nol koma dua tiga) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
|