| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 247/Desa Pendem, seluas 417 M?2; atas nama Hannah, A.ma yang terletak di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah adalah merupakan harta peninggalan MAHSUN Alias AMAQ HANNAH Alias Haji MAHSUN yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 247/Desa Pendem, seluas 417 M?2; atas nama Hannah, A.ma yang terletak di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah kepada Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat dan ahli waris lainnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang menyerahkan sertifikat objek sengketa kepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat, Tergugat I dan ahli waris lainnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul menyangkut tentang pengikatan jaminan, penyerahan sertifikat, penguasaan sertifikat, proses lelang, penetapan lelang ataupun tindakan lain yang berkaitan dengan objek sengketa patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh proses pelelangan atas objek sengketa;
- Memerintahkan Tergugat IV yaitu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram untuk segera menghentikan, menunda, dan/atau tidak melanjutkan seluruh proses pelelangan terhadap tanah dan bangunan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 247/Desa Pendem, seluas 417 M?2; atas nama Hannah, A.ma yang terletak di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Alih (revindicatoir beslag) atas sertifikat objek sengketa dengan Memerintahkan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 247/Desa Pendem, seluas 417 M?2; atas nama Hannah, A.ma yang terletak di Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah untuk menyerahkan dan mengembalikan sertifikat tersebut kepada pihak yang berhak;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |