| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tahun kematian almarhum Hadis pada Kutipan Akta Kematian Nomor 5202-KM-06122018-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah yang semula meninggal pada tanggal 28 Januari 2015 diperbaiki menjadi tanggal 28 Juni 2019;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|