| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGA ARTADINATA SAPUTRA ALS YOGA (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. PATUS Als SUKARDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Sebuah Rumah di Dusun Barelantan, Rt/Rw 004/002 Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) berangkat dari Kota Mataram menuju ke Dusun Pasung Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Pink Hitam dengan posisi Terdakwa sebagai pengendara dan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) dibonceng di belakang. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 WITA, pada saat Terdakwa bersama Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) melintasi jalan Dusun Barelantan Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, keduanya melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di halaman sebuah rumah dengan kunci kontak masih tercantol pada sepeda motor tersebut. Melihat keadaan tersebut, Sdr. PATUS Als SUKRIADI mengajak Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Atas ajakan tersebut, Terdakwa menyetujuinya sehingga timbul kesepakatan di antara Terdakwa dan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum. Kemudian Terdakwa memutar balik arah sepeda motor yang dikendarainya menuju sebuah rumah tersebut dan menghentikan sepeda motor di pinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) membagi peran, yaitu Terdakwa tetap berada di atas Sepeda Motor Honda Scoopy yang dikendarainya guna mengawasi keadaan sekitar sekaligus mempermudah pelarian apabila perbuatan mereka diketahui oleh orang lain, sedangkan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) masuk ke halaman rumah untuk mengambil sepeda motor milik Saksi SITI NUR INSAN tanpa izin pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa melihat Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) berjalan menuju Sepeda Motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di halaman rumah tersebut, kemudian menaiki sepeda motor serta menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang masih tergantung pada sepeda motor tersebut. Pada saat Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) hendak membawa keluar sepeda motor tersebut dari halaman rumah, secara tiba-tiba datang Saksi SITI NUR INSAN yang memergoki perbuatan tersebut, kemudian dengan sigap berusaha mencegah Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) agar tidak melarikan diri dengan menarik baju yang dikenakannya sambil berteriak, "MALING... MALING...", sehingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi kejadian. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) segera melarikan diri, dimana Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Pink Hitam sedangkan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) berhasil membawa Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan berbelok ke kiri di pertigaan dekat rumah tersebut menuju jalan tanah di Dusun Barelantan Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Ketika warga berusaha menghadang pelarian tersebut, Terdakwa terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan berhasil diamankan oleh warga, sedangkan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa diamankan di Polres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.00 WITA, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah masih melakukan pencarian terhadap Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) yang berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam milik Saksi Korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah memperoleh informasi mengenai ditemukannya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya di pinggir jalan Dusun Darmaji Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa terdapat kecocokan dengan ciri-ciri sepeda motor milik Saksi SITI NUR INSAN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang secara bersama-sama dengan Sdr. PATUS Als SUKRIADI (DPO) tanpa izin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3604 VM beserta kunci kontaknya, Saksi SITI NUR INSAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------
|