Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Pya AGUS SUMARDI WIJAYA 1.AMAQ SENAH
2.AMAQ RIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUMARDI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN, SHAGUS SUMARDI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1AMAQ SENAH
2AMAQ RIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

       Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar yang mulia majelis hakim pada Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan membangun bangunan rumah permanen diatas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan Objek Sengketa dengan sertifikat Hak Milik Nomor 545, Surat Ukur Nomor 3083/1997 Tanggal 27 Agustus 1997, Luas 2.620 M2 (Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Pemegang hak atas nama AGUS SUMARDI WIJAYA terletak di Dusun Mong I,  Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Tanah Milik Amak Katun dan Mahar

Sebelah Selatan            : Tanah milik Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid

Sebelah Timur            : Jalan Raya Kuta Sengkol

Sebelah Barat: Tanah Amaq Senah

 

adalah Milik Penggugat;

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Sengketa tanpa ada syarat, apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura bisa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian;
  2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.429.000.000,- (Satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus secara tanggung renteng
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) dengan segala konsekuensinya;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak