Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PN Pya MAAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat 010/P/PBMADIN-MTR/2026
Pemohon
NoNama
1MAAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hanan SHMAAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon nama MAAH lahir di Langko pada tanggal 31 Desember 1950 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan Amaq Sudirman lahir di Langko pada tanggal 31 Desember 1949  sebagaimana identitas yang terdapat pada Setoran BIPIH Nomor Porsi 1500079739;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen haji milik Pemohon;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak