| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/Pdt.G/2026/PN Pya | HALIMAH | 1.MARIA ULFA 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PRAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum |
Adalah merupakan hak milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan jual beli. 4. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor : 51/2011 tanggal 13 Juni 2011 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris/ PPAT SAHARJO, SH., M.KN (Turut Tergugat VI) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan hukum peralihan hak terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 652, Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ZAINUDDIN, ST. Yang sebelumnya atas nama H. HERMANTO adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Memerintahkan Turut Tergugat VII untuk menghapus atas nama ZAINUDDIN, ST. Pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 652, Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan mengembalikan ke atas nama semula yaitu ke atas nama H. HERMANTO. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor : 652, Surat Ukur No. 160/PYG/2005 tanggal 16 Februari 2005, seluas 800 M2, terletak di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ZAINUDDIN, ST. Kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau menyerahkan Sertifikat, maka putusan ini dapat menjadi dasar untuk di ajukan balik nama kepada atas nama Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materil :
Kerugian Inmateril :
Sehingga total kerugian Penggugat mencapai Rp. 8.000.000.000., (delapan milyar lima rupiah). 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit vour baarr bijvoorradd) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet. 10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan atau ; Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
