| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Tahun Lahir yaitu NITA AULIA, lahir di KALONG pada tanggal 14 AGUSTUS 2001 diperbaiki menjadi nama NITA AULIA lahir di KALONG pada tanggal 14 AGUSTUS 2003 sebagaimana tersebut dalam ijazah Pemohon NOMOR : DN-23 Dd 0034736 Tertanggal 26 JUNI 2015 Dan Identitas Pendukung Lainnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|