| Dakwaan |
Bahwa pada bulan Juni 2026 bertempat di Dusun Lamben, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah bertempat di telah terjadi dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak, yang menjadi korban atas nama WIRAME, S.Pd dengan alamat Dusun Pancor, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan yang menjadi tersangka atas nama ANSOR dengan alamat Dusun Lamben, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka melakukan penguasaan terhadap lahan milik korban dengan cara mendirikan bangunan tempat tinggal dari sejak tahun 1994, namun pada bulan Juni 2026 saat korban akan mendirikan bangunan di sebelah rumah tempat tinggal tersangka, tersangka melakukan pelarangan dengan alas an bahwa lahan itu adalah miliknya yang ia peroleh dari kakek buyutnya, namun tersangka tidak bisa menunjukkan bukti yang menyatakan lahan tersebut miliknya. Tersangka menguasai lahan milik korban seluas + 400m2. Bukti yang dimiliki oleh korban atas lahan yang di kuasai oleh tersangka berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 4334 tahun 2022 atas nama pemegang hak WIRAME (korban). Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan karena tidak dapat mengelola dan menguasai lahan miliknya berdasarkan sertipikat.
|