| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tindakan dan atau Perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan berupa area kamar mandi, struktur bangunan, serta dinding penahan tanah baru di atas dan/atau bersinggungan dengan dinding penahan milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian Materil sebesar Rp35.550.000.000 (tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta rupiah), dan bunga 6% (enam porsen) pertahun dari Rp35.550.000.000 (tiga puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarakan sampai dipenuhinya putusan ini kepada Penggugat, dengan rincian:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian ImMateril sebesar Rp5.000.000.000 ( lima miliar Rupiah) kepada Penggugat,
- Menghukum Tergugat untuk merobohkan bangunan berupa area kamar mandi, struktur bangunan, serta dinding penahan tanah baru di atas dan/atau bersinggungan dengan dinding penahan milik Penggugat apabila dipandang perlu Bantuan dari Kepolisian dan atau Alat Negara Lainnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Perkara aqu o;
- Menetapkan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|