Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan – alasan gugatan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan kwitansi jual-beli sebagai berikut :
- Kwitansi pembayaran ke I tahun 1996 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah)
- Kwitansi pembayaran ke II tertanggal 22 Juli 1996 sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)
- Kwitansi pembayaran ke III tertanggal 30 Desember 1996 sebesar Rp. 5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah)
- Kwitansi pembayaran ke IV / pelunasan tertanggal 28-10-2000 sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan tanah seluas 10.200 M2 (Sepuluh ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dahulu dan sekarang disebut Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Buku Tanah Hak Milik No. 126.- Desa Pengembur Tanggal 25 Juli 1989, Gambar Situasi Tanggal 18 Feb 1989 No. 175 / 1989.- Luas 10.200.- M2 Nama Pemegang Hak SAHAM, dengan petunjuk batas-batas sebagai berikut :
- Sisi Utara : Tanah Negara GS No. 166 / 1989 tanah garapan Amaq Mur
- Sisi Timur : Tanah Negara GS No. 176 / 1989 tanah garapan Saham
- Sisi Selatan : Tanah Negara tanah garapan / diawasi oleh Antik
- Sisi Barat : Tanah Negara / hutan lindung
Adalah sah secara hukum milik Penggugat ;
- Menetapkan hukum Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah seluas 10.200 M2 (Sepuluh ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dahulu dan sekarang disebut Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Buku Tanah Hak Milik No. 126.- Desa Pengembur Tanggal 25 Juli 1989, Gambar Situasi Tanggal 18 Feb 1989 No. 175 / 1989.- Luas 10.200.- M2 Nama Pemegang Hak SAHAM, dengan petunjuk batas-batas sebagai berikut :
- Sisi Utara : Tanah Negara GS No. 166 / 1989 tanah garapan Amaq Mur
- Sisi Timur : Tanah Negara GS No. 176 / 1989 tanah garapan Saham
- Sisi Selatan : Tanah Negara tanah garapan / diawasi oleh Antik
- Sisi Barat : Tanah Negara / hutan lindung
Adalah sah secara hukum dan berhak mengajukan proses balik nama dengan atau tanpa melibatkan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
- Membebankan perkara menurut hukum .
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan pengesahan jual beli ini, memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bermanfaat dan seadil - adilnya (ex aquo at bono) . |