INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Pya | HAJJAH MUSLIHATI | 1.Drs. I Gede Darma Oka 2.Made Suardika 3.Made Suardika 4.Handy Purnawan 5.Lilik Suyeni 6.Tohirman Hayanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 767 Surat tanggal 25 November, Nomor: 335/Kute/2004 atas nama Lilik Suyeni yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kepada Penggugat sebagai pembayaran utang PT. Mandala Utama Beton adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang melakukan pembatalan Akta Pelepasan Hak atas dasar kuasa dari Tergugat V, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
4. Menyatakan Akta Pembatalan Pelepasan Hak antara tergugat III dan Tergugat IV yang dilakukan atas dasar kuasa dari tergugat V, adalah batal demi hukum;
5. Menghukum Tergugat IV dan/atau Tergugat V sebagai kuasanya untuk menandatangani Akta Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 767 Surat tanggal 25 November, Nomor: 335/Kute/2004 atas nama Lilik Suyeni kepada Penggugat, dan apabila tidak bersedia, maka putusan ini dapat dijadikan sebagai pengganti tanda tangan mereka;
6. Menyatakan tanah seluas ± 4,97 m?2; yang dikuasi oleh Tergugat 6 merupakan bagian dari tanah dengan sertipikat hak milik Nomor : 767/Kuta Tanggal 30 Nopember 2004 seluas 200 m?2; serta menyatakan bukti atau alas hak yang mendasari penguasaan Tergugat 6 atas tanah seluas 4,97 m?2; yang merupakan bagian dari tanah seluas 200 m?2; adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
7. Memerintahkan Tergugat VI untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bagian tanah yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat secara sukarela dalam waktu paling lama 14 hari sejak putusan ini berkeuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukunya;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 767 Surat tanggal 25 November, Nomor: 335/Kute/2004 atas nama Lilik Suyeni yang telah diletakkan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat, jumlahnya akan ditentukan lebih lanjut dalam proses pembuktian;
10. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sebagaimana mestinya.
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |