| Petitum |
A. DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk selama pemeriksaan perkara a quo tidak melakukan dan/atau mempertahankan instruksi, permintaan, keberatan, persetujuan, maupun tindakan lainnya yang mengakibatkan terhalanginya penggunaan dana milik PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK pada rekening Nomor 160800013528 dan Nomor 160800004931 untuk memenuhi kewajiban operasional Perseroan yang sah dan terverifikasi;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT , PT BANK OCBC NISP Tbk c.q. Kantor Cabang Mataram, untuk selama pemeriksaan perkara a quo membuka dan/atau memulihkan akses operasional terhadap rekening PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK Nomor 160800013528 dan Nomor 160800004931, termasuk mengaktifkan kembali mekanisme transaksi dan pembayaran yang diperlukan agar dana Perseroan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban operasional Perseroan yang sah dan terverifikasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan perbankan yang berlaku;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tidak mempertahankan pembatasan, penonaktifan, pemblokiran dan/atau bentuk pembatasan akses lainnya terhadap rekening tersebut sepanjang pembatasan tersebut semata-mata bersumber dari instruksi unilateral TERGUGAT yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, kecuali terdapat dasar hukum lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memproses pembayaran kewajiban operasional Perseroan yang sah dan terverifikasi kepada kontraktor, pemasok, pekerja, konsultan, pihak pajak/perizinan dan kreditur Perseroan lainnya berdasarkan dokumen pendukung yang sah serta sesuai prosedur perbankan;
- Menetapkan bahwa pemulihan akses dan mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud di atas hanya dipergunakan untuk kepentingan PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pribadi PENGGUGAT, TERGUGAT, pemegang saham, pembagian dividen, pinjaman Direksi maupun transaksi non-Perseroan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan provisi dalam perkara a quo;
- Atau menetapkan mekanisme sementara lain yang dipandang adil dan proporsional oleh Majelis Hakim guna menjamin PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK tetap dapat menggunakan dananya sendiri untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya selama perkara berlangsung..
- DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai kedudukan hukum (persona standi in judicio) yang sah untuk mengajukan Gugatan Derivatif berdasarkan Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, semata-mata dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham 10% (sepuluh persen) PT Mandala Ecovillage Lombok, untuk dan atas nama Perseroan;
- Menyatakan TERGUGAT selaku Direktur Utama/anggota Direksi PT Mandala Ecovillage Lombok wajib melaksanakan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan untuk kepentingan Perseroan sebagaimana Pasal 92 dan Pasal 97 UUPT;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang secara sepihak memberikan instruksi dan/atau menyebabkan pembatasan, penonaktifan, pemblokiran dan/atau tidak tersedianya mekanisme akses operasional atas rekening Perseroan Nomor 160800013528 dan Nomor 160800004931, tanpa keputusan kolektif Direksi yang secara khusus memerintahkan tindakan tersebut dan tanpa menyediakan mekanisme pembayaran alternatif yang efektif bagi kewajiban Perseroan yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan Perseroan;
- Menyatakan kerugian Perseroan tidak terbatas pada hilangnya saldo rekening, tetapi mencakup hilangnya manfaat penggunaan dana (loss of use), keterlambatan pembayaran, gangguan arus kas dan proyek, biaya tambahan, potensi penalti/klaim pihak ketiga, kerusakan hubungan dengan vendor/kontraktor dan klien, serta kerusakan reputasi dan goodwill Perseroan sepanjang terbukti dalam persidangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian material kepada PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti secara sah dalam persidangan sebagai kerugian Perseroan yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk mencabut, menghentikan dan/atau menyatakan tidak berlaku setiap instruksi, permintaan, keberatan atau tindakan TERGUGAT yang telah mengakibatkan pembatasan, penonaktifan, pemblokiran dan/atau tidak dapat digunakannya mekanisme akses operasional atas rekening PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK Nomor 160800013528 dan Nomor 160800004931;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT , PT BANK OCBC NISP Tbk c.q. Kantor Cabang Mataram, untuk membuka, mencabut, mengakhiri dan/atau tidak lagi memberlakukan pembatasan, penonaktifan atau pemblokiran yang timbul semata-mata berdasarkan instruksi TERGUGAT sebagaimana dinyatakan melawan hukum dalam perkara a quo terhadap rekening PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK Nomor 160800013528 dan Nomor 160800004931;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan mekanisme akses dan transaksi operasional atas kedua rekening tersebut sehingga PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK dapat kembali menggunakan dana milik Perseroan untuk melakukan pembayaran kewajiban operasional yang sah dan terverifikasi, sesuai Anggaran Dasar Perseroan, data nasabah yang sah, ketentuan perbankan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tidak menjadikan instruksi unilateral TERGUGAT yang telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo sebagai dasar untuk mempertahankan dan/atau memberlakukan kembali pembatasan, penonaktifan, pemblokiran dan/atau pembatasan akses operasional atas rekening PT MANDALA ECOVILLAGE LOMBOK Nomor 160800013528 dan Nomor 160800004931, tanpa mengurangi kewenangan TURUT TERGUGAT untuk melakukan tindakan berdasarkan perintah Pengadilan, ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban kepatuhan perbankan, atau dasar hukum lain yang sah.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo, khususnya amar yang berkaitan dengan pemulihan mekanisme pembayaran operasional Perseroan, dapat dijalankan terlebih dahulu sepanjang menurut hukum memenuhi syarat untuk itu, meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|