| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Surat Jual Beli Tanah sawah Regestrasi No.017/549/1990 yang di keluarkan oleh Pemerintahan Desa Bunut Baok dan menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas Objek Sengketa.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tetap menguasai Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum/Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp,12.000.000/tahun X 35 tahun = Rp.420.000.000,- secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|