Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.ADE HASNA FAUZIAH, S.H
SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6049/N.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2ADE HASNA FAUZIAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa SAEPUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di pinggir jalan di Dusun Gubuk Baru Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah di atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 Wita Terdakwa yang sedang berada di Bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Kubur Basung Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menelepon Sdra. KRIWIL (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdra. KRIWIL (DPO) sebanyak 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 8.500.000 (delapan juta limat ratus ribu rupiah), dan setelah adanya persetujuan transaksi antara terdakwa dan Sdra. KRIWIL (DPO), kemudian disepakati untuk bertemu di pinggir jalan dekat SMP 6 Beleka. Kemudian tidak lama setelah menelepon lalu Terdakwa pergi menuju lokasi pertemuan sesuai perjanjian dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan setelah sampai di pinggir jalan dekat SMP 6 Beleka lalu Terdakwa menunggu Sdra. KRIWIL (DPO) dan pada sekitar pukul 10.00 Wita Sdra. KRIWIL (DPO) datang dan langsung menghampiri Terdakwa dan menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus ukuran besar dengan berat masing-masing kurang lebih4 (empat) gram sehingga total menjadi 8 (delapan) gram kepada terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta limat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. KRIWIL (DPO), setelah itu Terdakwa langsung pergi dan menuju ke Bengkel milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Bengkel milik Terdakwa pada sekitar pukul 11.30 Wita, kemudian 1 (satu) dari 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dengan berat 4 (empat) gram yang Terdakwa beli dari Sdra. KRIWIL (DPO) tersebut Terdakwa letakkan di dompet kecil warna hitam bersama dengan 1 (satu) bungkus plastik klip  ukuran besar sisa dari pembelian Sabu dari Sdra. KRIWIL (DPO) yang Terdakwa lakukan sebelumnya yang belum habis terjual. Selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu lainnya Terdakwa bagi menggunakan timbangan menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk memudahkan Terdakwa menimbang dan menjual sabu kepada pembeli sedangkan sisa sabu Terdakwa campur bersama dengan Sabu yang terdakwa beli sebelumnya dari Sdra. KRIWIL (DPO). Setelah selesai memecah Sabu menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip, selanjutnya Terdakwa letakkan diatas meja di dalam Bengkel bersama dengan dompet kecil warna hitam berisi 2 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu. Selanjutnya terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu yang tidak Terdakwa pecah Terdakwa ambil sedikit untuk Terdakwa konsumsi sendiri menggunakan alat pakai Sabu milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan bulan yang sama sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa kedatangan pembeli Sabu yang bernama Sdra. DI (DPO) yang membeli Sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menuju ke dalam bengkel dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dari dompet kecil lalu Terdakwa timbang sampai mendapatkan berat 1 (satu) gram lalu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip baru, dan setelah selesai ditimbang Terdakwa berikan kepada Sdra. DI (DPO) dan Sdra. DI (DPO) memberikan uang tunai RP 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran Sabu. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa kedatangan pembeli Sabu yang bernama Sdra. WIR (DPO) yang membeli Sabu sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menuju ke dalam bengkel dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang telah dibagi menjadi 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebelumnya lalu Terdakwa berikan kepada Sdra. WIR (DPO) dan Sdra. WIR (DPO) memberikan uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran Sabu. Selanjutnya Terdakwa menutup Bengkel dan pulang kerumah Terdakwa yang tidak jauh dari Bengkel untuk istirahat.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 wita, Terdakwa yang sudah berada di Bengkel kedatangan pembeli yang Terdakwa tidak kenal yang membeli Sabu sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menuju ke dalam bengkel dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dari dompet kecil lalu Terdakwa timbang sampai mendapatkan berat 2,5 (dua koma lima) gram lalu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip baru, dan setelah selesai ditimbang Terdakwa berikan kepada pembeli dan pembeli tersebut memberikan uang tunai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran Sabu. Selanjutnya sisa pecahan Sabu Terdakwa masukkan kembali ke dompet kecil. Selanjutnya pada pukul 17.30 wita Terdakwa pulang kerumah Terdakwa untuk istirahat, dan pada sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa kembali ke Bengkel dan rencananya Terdakwa akan memecah kembali Sabu milik Terdakwa dan pada pukul 19.20 wita secara tiba-tiba datang pembeli yang tidak Terdakwa kenal yang membeli Sabu sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menuju ke dalam bengkel dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang telah dibagi sebelumnya di atas meja dan Terdakwa timbang sampai mendapatkan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram lalu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip baru, dan setelah selesai ditimbang Terdakwa berikan kepada pembeli dan pembeli tersebut memberikan uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembayaran Sabu.
  • Selanjutnya pada hari dan bulan yang sama sekitar pukul 21.15 wita Terdakwa mendengar suara seseorang dari luar bengkel kemudian karena merasa panik dan ketakutan lalu Terdakwa mengambil dompet kecil berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dan membuangnya keluar bengkel tepatnya di persawahan samping bengkel dan secara tiba-tiba datang Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi LALU KARISMA SIDIKARA dan Saksi BAHARUDIN, SH dan tim lainnya ke bengkel milik Terdakwa dan langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi SAPOAN HADI, dan saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap bengkel dan sebelumnya Terdakwa diinterogasi terkait keberadaan Sabu dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sempat membuang Sabu sehingga dari penggeladahan bengkel ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu di persawahan samping bengkel, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dalam Bengkel dan ditemukan di atas meja didalam Bengkel yakni 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP samsung kecil warna silver gold, 2 (dua) unit HP android, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) , dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek Eiger. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan termasuk Narkotika jenis sabu saat penggeledahan tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa. Dan Terhadap Narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu tersebut Terdakwa akui Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdra. KRIWIL (DPO). Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu dengan Lampiran Surat Nomor: 58/11941.07/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Praya dan ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO NIK. P80112 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Praya, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 11,41 (Sebelas koma empat puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan | bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika berat bersih (netto) 11,3 (sebelas koma tiga) gram dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 25.117.11.16.05.0503.K tanggal 04 Juli 2025 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transaparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi, Nomor : NAR-R1.01468 / LHU / BLKPK / VII / 2025, tanggal 02 Juli 2025  yang di tandatangani oleh apt. Soraya Aulia, S. Farm., M. Farm sebagai An. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, hasil tes dalam urine dari Terdakwa positif (+) Methampetamin.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa terdakwa SAEPUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Sebuah Bengkel yang beralamat di Dusun Kubur Basung Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah di atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yakni Saksi LALU KARISMA SIDIKARA dan Saksi BAHARUDIN, SH dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Kubur Basung Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah bahwa ada seseorang yang bernama SAEPUDIN sedang membawa, menguasai yang ada kaitannya dengan Narkotika jenis Sabu, sehingga Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju ke Sebuah Bengkel yang beralamat di Dusun Kubur Basung Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang sering disinggahi Terdakwa selaku pemiliknya. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.15 Wita saat Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah sampai di lokasi kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung menangkap Terdakwa yang berada di dalam Bengkel dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat yakni Saksi SAPOAN HADI, dan saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap bengkel dan sebelumnya Terdakwa diinterogasi terkait keberadaan Sabu dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sempat membuang Sabu sehingga dari penggeladahan bengkel ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika yakni 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu di persawahan samping bengkel, selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dalam Bengkel dan ditemukan di atas meja didalam Bengkel yakni 5 (lima) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit HP samsung kecil warna silver gold, 2 (dua) unit HP android, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) , dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek Eiger. Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah menginterogasi Terdakwa dan terhadap barang-barang yang ditemukan termasuk Narkotika jenis sabu saat penggeledahan tersebut merupakan milik Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa. Dan Terhadap Narkotika jenis sabu berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu tersebut Terdakwa akui Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdra. KRIWIL (DPO). Setelah itu Terdakwa dan barangbukti diamankan di Polres Lombok Tengah guna urusan selanjutnya.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mendapatkan sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan Bengkel Terdakwa tersebut dengan cara membeli dari Sdra. KRIWIL (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dengan berat total kurang lebih 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 8.500.000 (delapan juta limat ratus ribu rupiah) yang telah dibayar secara tunai dan lunas kepada Sdra. KRIWIL (DPO). Dari 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar berisi Sabu dengan berat kurang lebih total 8 (delapan) gram tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus telah Terdakwa bagi / pecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan sisa Sabu Terdakwa gabung bersama dengan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang merupakan sisa Sabu yang Terdakwa beli sebelumnya dari Sdra. KRIWIL (DPO) yang belum habis terjual. Dan Terdakwa sudah sempat menjual 4 (empat) bungkus plastik klip berisi sabu kepada Sdra. DI (DPO), Sdra. WIR (DPO), dan 2 (dua) orang pembeli yang tidak Terdakwa kenal.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang di duga sabu dengan Lampiran Surat Nomor: 58/11941.07/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Praya dan ditandatangani oleh GUNAJI AGUS WIBOWO NIK. P80112 selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Praya, dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 11,41 (Sebelas koma empat puluh satu) gram, di sisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika Golongan | bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan untuk pemusnahan barang bukti narkotika berat bersih (netto) 11,3 (sebelas koma tiga) gram dan sisa diduga narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 25.117.11.16.05.0503.K tanggal 04 Juli 2025 yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si sebagai Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan hasil pengujian dari sampel kristal putih transaparan yang diperoleh dari Terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya