Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Pya LALU AGUNG PAMBUDI LALU MUHIBBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat 35/PDT.GS/LAW/V-2025
Penggugat
NoNama
1LALU AGUNG PAMBUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ABDUL WAHID.SHLALU AGUNG PAMBUDI
Tergugat
NoNama
1LALU MUHIBBAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
Bahwa Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Utang Piutang sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah),  antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 2023 sah dan berkekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah), ditambah bunga sebesar 1% setiap bulannya terhitung sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini. 
6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:
7. Menyatakan dan menetapkan  serta menghukum Hukum Tergugat atas harta kekayaan Tergugat untuk menjadi jaminan hutang dan atau pembayaran hutang apabila tidak mampu membayar hutang sebagaimana hutang – piutang sebesar Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah),  antara Penggugat dengan Tergugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak