Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2026/PN Pya HIRMAN HARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIRMAN HARDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan tahun lahir Pemohon yang semula  HIRMAN HARDIANTO lahir di Jabon Darek pada tanggal 14 Juni 2000 menjadi  HIRMAN HARDIANTO lahir di Jabon Darek pada tanggal 14 Juni 2003  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-30072019-0056 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah ;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan  tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya