Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Pya 1.HAJJAH SITI MARYAM
2.SAHARUJI
3.HERLINANG
4.HAMDI, S.Pd
1.SAMAILA
2.NURI
3.JUMAHER
4.RUGAYE
5.VERAWATI
6.IPAK
7.SALE
8.MATRIADI
9.SAHATI
10.SUBUR
11.MAJIK
12.RAHING
13.NIRMALASARI
14.KUDSI
15.MAN
16.BE'O
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat 31/G/AY/1X2026
Penggugat
NoNama
1HAJJAH SITI MARYAM
2SAHARUJI
3HERLINANG
4HAMDI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Yani,S.Pd ShHAJJAH SITI MARYAM
2Ahmad Yani,S.Pd ShSAHARUJI
3Ahmad Yani,S.Pd ShHERLINANG
4Ahmad Yani,S.Pd ShHAMDI, S.Pd
Tergugat
NoNama
1SAMAILA
2NURI
3JUMAHER
4RUGAYE
5VERAWATI
6IPAK
7SALE
8MATRIADI
9SAHATI
10SUBUR
11MAJIK
12RAHING
13NIRMALASARI
14KUDSI
15MAN
16BE'O
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MASHURI bin NANANG KASIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir Beslag) terhadap tanah obyek sengketa;
3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum NANANG KASIM Alias WAK SAHARUJI;
4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa almarhum NANANG KASIM Alias WAK SAHARUJI (suami dari Pengguat 1 dan Orang Tua dari Penggugat 2 s/d 4 dan Turut Tergugat) memiliki dan meninggalkan harta benda berupa sebidang tanah Kebun yang terletak di Dusun Awang Asam, Desa Mertak Kecamatan Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah-NTB. berdasarkan, Keterangan Tanah No.SKT.314/WPJ.15/K.0304/1993, seluas 6.823 M2 (68 Are,23 Meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kebun milik PAPUQ IDIM/dan SINARI;
- Sebelah Selatan : Dulu Tanah milik PAPUQ DIPE sekarang Tanah dan Rumah milik SAENAL;
- Sebelah Timur : Kampung;
- Sebelah Barat : Saluran Air dan AMAQ JUKI.
 
5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas ± 34 Are adalah milik dari almarhum NANANG KASIM Alias WAK SAHARUJI (suami dari Pengguat 1 dan Orang Tua dari Penggugat 2 s/d 4 dan Turut Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik PAPUQ IDIM dan, SINARI, AMAQ EWIN;
- Sebelah Selatan : Tanah Pecahan milik Para Penggugat;
- Sebelah Timur : Kampung;
- Sebelah Barat : Saluran Air dan AMAQ JUKI.
6. Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat harus dibatalkan secara hukum/ batal demi hukum;
7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beserta bangunan diatas obyek sengketa sebagaimana maksud gugatan ini kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan ikatan perdata apapun, bila perlu dalam pelaksanaanya dilakukan dalam upaya paksa dibantu oleh alat Negara (Kepolisian RI) dan atau apabila Para Tergugat tidak mau/enggan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar sekitar 31.700.000.000., (Tiga Puluh Satu Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan ini diucapkan dan dilaksanakan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Atau apabila ada pertimbangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak