|
|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SUPARDI pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 01.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa Supardi menghubungi Sdr. Enyeng (DPO) untuk membeli Nakotika jenis Sabu. Selajutnya Terdakwa Supardi dan Sdr. Enyeng (DPO) sepakat untuk bertemu di rumah Sdr. Enyeng (DPO) yang beralamat di Dusun Beleka Daye, Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Enyeng (DPO) dengan mengendarai sepeda motornya, lalu sekira pukul 15.45 WITA Terdakwa Supardi sampai di rumah Sdr. Enyeng (DPO) dan bertemu dengan Sdr. Enyeng (DPO). Kemudian Sdr. Enyeng (DPO) menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Enyeng (DPO). Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di teras rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WITA Terdakwa kembali ke rumah Sdr. Enyeng (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Enyeng (DPO), lalu Sdr. Enyeng (DPO) menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di teras rumah Terdakwa. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA Sdr. Budi datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,5 (satu setengah) gram dan Terdakwa jual dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Tedakwa menyerahkan (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 (satu setengah) gram kepada Sdr. Budi, lalu Sdr. Budi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Tidak lama kemudian Saksi Jhon dan Saksi Hendrik (keduanya Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa membeli sabu untuk dikonsumsi yang masing masing menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkoitka jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa Supardi mengambilkan Narkotika jenis Sabu dari 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. Enyeng (DPO) dengan cara menyekopnya mengguakan pipet plastik. Kemudian Terdakwa Supardi memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah dirangkai dengan alat hisab Sabu (bong) yang ada di rumah Terdakwa Supardi dan diberikan kepada Saksi Jhon dan Saksi Hendrik yang selanjutnya mereka konsumsi. Pada saat Saksi Jhon dan Saksi Hendrik sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, datang Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan ke rumah Terdakwa Supardi dan saat itu berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Supardi, saksi Jhon dan saksi Hendrik. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Saksi Jhon, Saksi Hendrik, dan Terdakwa Supardi dengan disaksikan oleh Saksi Saipul Bahri dan Saksi Nasirudin dan ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip trasnparan, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa Supardi. Selanjutnya Terdakwa Supardi, Saksi Jhon, dan Saksi Hendrik serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk Kepentingan Persidangan Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0162 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.00540 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa Supardi tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Supardi pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi bahwa di rumah Terdakwa Supardi yang beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa Supardi dan pada saat itu di rumah Terdakwa Supardi terdapat Terdakwa Supardi, Saksi Jhon dan Saksi Hendrik (keduanya Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) yang sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Saksi Jhon, Saksi Hendrik, dan Terdakwa Supardi dengan disaksikan oleh Saksi Saipul Bahri dan Saksi Nasirudin dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip trasnparan, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa Supardi. Selanjutnya Terdakwa Supardi, Saksi Jhon, dan Saksi Hendrik serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk Kepentingan Persidangan Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0162 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.00540 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------
|