| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa FAUZI pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di parkiran kos-kosan tepatnya di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa mengajak saksi RAPI AHMAT pergi minum minuman keras di Pantai tanjung aan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi RAPI AHMAT, selanjutnya setelah selesai minim minuman keras kemudian terdakwa mengajak saksi RAPI AHMAT ke kuta dengan untuk pergi melihat cewek-cewek namun dalam perjalanan menuju ke Kuta tiba tiba di pinggir jalan dekat perempatan di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya kemudian turun dari atas motor dan menyuruh saksi RAPI AHMAT menunggu tanpa memberitahu apa yang akan dikerjakann oleh terdakwa selanjutnya terdakwa berjalan dan masuk ke sebuah pekarangan yang didalam pekarangan tersebut ada kos-kosan dan ada beberapa sepeda motor yang terparkir kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZIO warna hijau dengan Nomor Polisi DR 3361 UO milik saksi ARTIKA ARDIYANTI yang kebetulan saat itu dalam keadaan tidak terkunci stangnya selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya dan membawa sepeda motor tersebut keluar ke pinggir jalan raya tempat saksi RAPI AHMAT menunggu kemudian terdakwa meminta tolong saksi RAPI AHMAT untuk mendorong sepeda motor tersebut tanpa memberitahu asal usul sepeda motor tersebut kepada saksi RAPI AHMAT kemudian terdakwa menaiki sepeda motor yang baru diambilnya tersebut dan saksi RAPI AHMAT mendorong sambil mengendarai sepeda motornya sendiri dan sepeda motor yang baru diambil terdakwa tersebut didorong sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumahnya selanjutnya saksi RAPI AHMAT pulang kerumahnya. Beberapa hari kemudian terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZIO warna hijau dengan Nomor Polisi DR 3361 UO yang baru diamilnya tersebut dengan tujuan untuk menjualnya ke desa beleka namun di tengah perjalanan Ketika terdakwa sampai di desa bilelando terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan berusaha mengejarnya sehingga kemudian terdakwa melepas sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan kemudian kabur meninggalkan sepeda motor tersebut hingga beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian di rumahnya di dusun awang balak desa mertak, kec.pujut kab. Lombok Tengah.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZIO warna hijau dengan Nomor Polisi DR 3361 UO, yang merupakan milik saksi ARTIKA ARDIYANTI dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi ARTIKA ARDIYANTI dan akibat perbuatan terdakwa saksi ARTIKA ARDIYANTI mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa FAUZI pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di parkiran kos-kosan tepatnya di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa mengajak saksi RAPI AHMAT pergi minum minuman keras di Pantai tanjung aan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi RAPI AHMAT, selanjutnya setelah selesai minim minuman keras kemudian terdakwa mengajak saksi RAPI AHMAT ke kuta dengan untuk pergi melihat cewek-cewek namun dalam perjalanan menuju ke Kuta tiba tiba di pinggir jalan dekat perempatan di Dusun Ketapang, Desa Kuta, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah terdakwa kemudian menghentikan sepeda motornya kemudian turun dari atas motor dan menyuruh saksi RAPI AHMAT menunggu tanpa memberitahu apa yang akan dikerjakann oleh terdakwa selanjutnya terdakwa berjalan dan masuk ke sebuah gang yang ada kos-kosan dan didekat kos kosan tersebut beberapa sepeda motor yang terparkir kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZIO warna hijau dengan Nomor Polisi DR 3361 UO milik saksi ARTIKA ARDIYANTI yang kebetulan saat itu dalam keadaan tidak terkunci stangnya selanjutnya terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya dan membawa sepeda motor tersebut keluar ke pinggir jalan raya tempat saksi RAPI AHMAT menunggu kemudian terdakwa meminta tolong saksi RAPI AHMAT untuk mendorong sepeda motor tersebut tanpa memberitahu asal usul sepeda motor tersebut kepada saksi RAPI AHMAT kemudian terdakwa menaiki sepeda motor yang baru diambilnya tersebut dan saksi RAPI AHMAT mendorong sambil mengendarai sepeda motornya sendiri dan sepeda motor yang baru diambil terdakwa tersebut didorong sampai dirumah terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumahnya selanjutnya saksi RAPI AHMAT pulang kerumahnya. Beberapa hari kemudian terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZIO warna hijau dengan Nomor Polisi DR 3361 UO yang baru diamilnya tersebut dengan tujuan untuk menjualnya ke desa beleka namun di Tengah perjalanan Ketika terdakwa sampai di desa bilelando terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan berusaha mengejarnya sehingga kemudian terdakwa melepas sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan kemudian kabur meninggalkan sepeda motor tersebut hingga beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian di rumahnya di dusun awang balak desa mertak, kec.pujut kab. Lombok Tengah.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FAZIO warna hijau dengan Nomor Polisi DR 3361 UO, yang merupakan milik saksi ARTIKA ARDIYANTI dengan maksud untuk dimiliki dan tanpa ijin dari yang berhak yakni saksi ARTIKA ARDIYANTI dan akibat perbuatan terdakwa saksi ARTIKA ARDIYANTI mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang R.I. nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------
|