Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
284/Pdt.P/2025/PN Pya INTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perbaikan nama, tanggal, bulan, tahun dan tempat lahirĀ  pemohon yang semula tertulis Intan, Lahir di Lombok Tengah Tanggal 30 Desember 1977 yang seharusnya Sarinten, Lahir di Loang Tune, pada tanggal 1 juli 1975 sesuai dengan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan nomor : 5202-LT-28112013-0016 tertanggal 28 November 2013, Akta Kelahiran Anak dan identitas pendukung lainnya.
  3. Memerikan izin Kepada Pemohon untuk mendaftarkan berbaikan identitas tersebut pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak