| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Bambang pada Bulan Juni sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu Tahun 2025 bertempat di rumah Mahsun Als Sun tepatnya di Dusun Rupe, Desa Beleke Induk Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekitar Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita Saksi Suhirman als Suhir datang kerumah Suadara Mahsun Als Sun di Dusun Rupe, Desa Beleke Induk Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, saat itu Saksi Suhirman Als Suhir menjual sepeda motor Merk Honda, jenis Scoopy, warna coklat -hitam, Nomor Polisi DR 6237 EH, Nomor Rangka : MH1JM3133LK702240, Nomor mesin : JM31E-3699395, STNK Atas nama I KETUT SUGIARTA alamat Lingk. Monjok Gria RT/RW.002/211 Kel. Monjok Kec. Selaparang Kota Mataram dengan harga Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) serta Saksi Suhirman telah menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukannya akan tetepi karena Terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu dan terdakwa tidak peduli atas surat-surat kendaraan terdak tetap melakukan penawaran dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang oleh Saksi Suhirman als Suhir di sepakatinya, sehingga Terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi Suhirman als Suhir memberikan sepeda motor tersebut.----------------------------
- Bahwa selanjutnya pada besok hari Terdakwa menghubungi Saksi Lalu Romian Heri untuk menawarkan sepeda motor yang baru saja dibeli dari Saksi Suhirman als Suhir, selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi Lalu Romian Heri di Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, sesampainya dirumah Saksi Lalu Romian Heri terdakwa menawarkan harga sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atas sepeda motor Merk Honda, jenis Scoopy, warna coklat -hitam, Nomor Polisi DR 6237 EH, Nomor Rangka : MH1JM3133LK702240, Nomor mesin : JM31E-3699395, STNK Atas nama I KETUT SUGIARTA alamat Lingk. Monjok Gria RT/RW.002/211 Kel. Monjok Kec. Selaparang Kota Mataram dan oleh Saksi Lalu Romian Heri disepakatinya harga tersebut, serta Terdakwa kembali kerumah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Lurah Perapen mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . |