Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
2.Toufan Hazmi Haidi,S.H
MUHAMAD YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5715/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
2Toufan Hazmi Haidi,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD YUSUF pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya pada Dusun Montong Kelor, Kelurahan/Desa Montong, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD YUSUF pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 18.57 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya pada Dusun Montong Kelor, Kelurahan/Desa Montong, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 18.57 Wita di rumah Terdakwa tepatnya pada Dusun Montong Kelor, Kelurahan/Desa Montong, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah didatangi oleh Petugas kepolisian Satresnarkoba yaitu Saksi Feri Nova dan Saksi Lalu Kharisma yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat adanya transaksi narkotika dan disaksikan Saksi Salip, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasilnya ditemukan  1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan  9 (sembilan) bungkus plastik klip bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan disamping tikar tempat terdakwa duduk, 3 (tiga) buah plastic klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan didalam kamar saya tepatnya diatas lemari, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk iphone 8, 1 (satu) unit handphone warna merk ITEL ddengan Nomor IMEI 1 : 355409397925466, IMEI 2 : 355409397925474 didepan terdakwa, serta uang tunai sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan depan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.--------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari yang sama yaitu Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya pada Dusun Montong Kelor, Kelurahan/Desa Montong, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Irun (DPO) melalui telpon, saat itu Sdr. Irun (DPO) mengatakan “saya mau ke rumah bkakak ini, apakah kamu mau sekalian saya antarkan sabu ?” dan dijawab oleh terdakwa “Sebentar saya tawarkan kepada teman-teman kalau ada yang mau nanti saya kabar”, tidak berselang lama teman terdakwa yaitu Sdr. Hariri (DPO) memesan sabu kepada terdakwa melalui pesan Whastapp dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetejuinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Irun (DPO) untuk meminta diantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal being diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian pada pukul 16.00 Wita Sdr. Irun (DPO) datang ke rumah terdakwa, saat itu terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal being diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal being diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Irun (DPO) mengkonsumsi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu setelah mengkonsumsi sabu-sabu bersama, Sdr. Irun (DPO) meninggalkan rumah terdakwa, sekiat pukul 18.30 Wita terdakwa Sdr. Hariri (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan masuk ke ruang tamu, saat itu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal being diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan Sdr. Hariri (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Sdr. Hariri (DPO) meninggalkan rumah terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 63.g/11941.07/2025 tanggal 26  Juli 2025 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dan 9 (sembilan) poket plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) keseluruhan 0,02 (nol koma nol dua) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kirstal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM sisa 0,15 (nol koma lima belas) gram disishkan guna kepentingan barang bukti pada persidangan di PN Praya.----------------------------------
  • Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0583 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel  dengan nomor 25.117.11.16.05.0577.K milik Terdakwa MUHAMAD YUSUF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan para Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya