Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
YAKUB YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5428/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKUB YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YAKUB YASIN pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 11.00  wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juli dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Batu Galang desa Semoyang kec. Pratim kab. Loteng. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunyat harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah bersama Sdr. ALI (DPO) kemudian datang saksi JUPRI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan bertanya kepada Terdakwa dimana tempat menjual mesin air, kemudian Terdakwa YAKUB YASIN bertanya siapa pemilik mesin air yang mau dijual tersebut dan saat itu saksi JUPRI memberitahkan bahwa 1 (satu) unit mesin air merk HONDA tersebut didapat saksi JUPRI dari mencuri di Dusun Batu Galang, Desa Semoyang, selanjutnya Sdr. ALI (DPO) menelepon Sdr. AZIZ (DPO) karena Sdr. AZIZ (DPO) mempunyai teman yang mau membeli mesin air merk HONDA tersebut yang bernama Sdr. JALAL (DPO) kemudian saksi JUPRI bersama terdakwa pergi mengambil mesin air yang disimpan saksi JUPRI di rumah bibi saksi JUPRI dengan menggunakan sepeda motor sedangkan Sdr. ALI (DPO) pergi duluan menemui Sdr. AZIZ (DPO) di Desa Mujur, dan tidak lama kemudian saksi JUPRI datang bersama terdakwa dengan membawa mesin air merk HONDA tersebuat ke desa Mujur  untuk bertemu dengan Sdr. ALI (DPO) dan Sdr. AZIZ (DPO) yang kemudian bersama-sama menuju rumah Sdr. JALAL (DPO) untuk menjual mesin air tersebut kepada Sdr. JALAL (DPO). setibanya dirumah Sdr. JALAL (DPO), Terdakwa, Sdr. ALI (DPO) dan saksi JUPRI hanya duduk menunggu di berugak milik Sdr. JALAL (DPO) sedangkan yang berbicara terkait jual beli mesin air tersebut kepada sdr. JALAL (DPO) saat itu hanya Sdr. AZIZ (DPO) dan pada saat itu disepakati mesin air tersebut dibeli oleh sdr. JALAL (DPO) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah saksi JUPRI menerima uang hasil penjualan mesin air tarsebut, selanjutnya uang tersebut dibagi oleh saksi JUPRI kepada terdakwa, Sdr. AZIZ (DPO) dan Sdr. ALI (DPO) yang masing masing mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sisanya sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan saksi JUPRI untuk membeli sabu dan dikonsumsi bersama.
  • Bahwa 1 (satu) unit mesin air merk HONDA tersebut bukan merupakan milik saksi JUPRI ataupun terdakwa melainkan milik saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI yang telah diambil oleh saksi JUPRI pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 00.30 wita di garasi rumah saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI yang beralamat di Dusun Batu Galang desa Semoyang kec. Praya Timur, kab. Loteng tanpa seijin dan sepengetahuan saksi M AMIR SAID AL GUNTUARI selaku pemilik dan terdakwa telah menjual mesin air tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya