Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2025/PN Pya AGUNG LAKSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUNG LAKSANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan tahun lahir yaitu AGUNG LAKSANA Lahir di Gunung Borok pada Tanggal 07 Agustus 1999 di perbaiki menjadi nama AGUNG LAKSANA lahir di Gunung Borok pada tanggal 07 agustus 2002 dan identitas pendukung lainnya;
  3. Memberikan izin kepada pemohonuntuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten lombok tengah untuk di catat pada buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak