Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Pya 1.HJ. DEMI FATMAH
2.LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H
3.LALU SAPRIADI
4.LALU SURYA DINATA
5.LALU PANCALENA
1.LEE JONG KWAK
2.PT. GOLDEN ZONE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. DEMI FATMAH
2LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H
3LALU SAPRIADI
4LALU SURYA DINATA
5LALU PANCALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.HJ. DEMI FATMAH
2Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H
3Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU SAPRIADI
4Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU SURYA DINATA
5Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H.LALU PANCALENA
Tergugat
NoNama
1LEE JONG KWAK
2PT. GOLDEN ZONE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
? Menunda/Menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023, sampai putusan dalam Perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewisjde)
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum perbuatan  Tergugat 1 (satu)  yang  mengajukan gugatan secara  pribadi atas   Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram,  tanpa  adanya   kuasa untuk  mengajukan  gugatan  dari Tergugat   2  sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023,  adalah   perbuatan  melawan  hukum  yang  merugikan Para  Penggugat.
3. Menyatakan hukum kuasa direktur yang  telah  diberikan  oleh   Tergugat  2   kepada   Tergugat  1 dalam   Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram, telah berakhir sejak tahun 2018 dengan meninggalnya Lee Jong Soo selaku Direktur PT. Golden Zone;
4. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023,  tidak   mempunyai  kekuatan   hukum    yang berlaku     karena   didasarkan   pada   perbuatan  melawan  hukum  yang dilakukan  oleh   Tergugat  1.
5. Menyatakan  hukum  segala  surat-surat  yang terbit  atas   dasar  perbuatan   melawan  hukum yang  dilakukan  oleh    Tergugat  1 yang  telah  menimbulkan  hak   secara  pribadi   kepada  Tergugat   1   adalah tidak  sah   dan  tidak  mempunyai   kekuatan  hukum  berlaku.
6. Menyatakan hukum objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan, seluas 4.050 M2 (empat ribu lima puluh meter persegi), berdasarkan SHM No. 138, atas nama LALU SAPRI, terletak di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Jalan Raya Praya -Kuta;
Selatan : Masjid;
Barat : Jalan Desa;
merupakan milik Penggugat/Para Penggugat yang sah dan berdasarkan hukum;
7. Menghukum   kepada   Tergugat 1 dan Tergugat 2  untuk  tidak   melakukan  perbuatan  hukum   apapun   di atas  tanah  objek  sengketa  serta menyerahkan  sepenuhnya   tanah  objek  sengketa   kepada   Para Penggugat  tanpa   syarat  apapun  juga  bila  perlu  dengan  bantuan  Kepolisian  RI;
8. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Materill yang diderita Para  Penggugat yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ;
9. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Immaterill yang diderita Penggugat yakni sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
10. Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) /Para Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak