| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Pya | 1.Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn. 2.Wanda Meidina Akhmad,SH |
LALU SAGA PARTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-270/N.2.11/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa LALU SAGA PARTA pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kembang Kerang, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Selanjutnya, Terdakwa mengambil uang-uang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya, sedangkan dompet tersebut dikembalikan ke tempat semula.
Perbuatan Terdakwa LALU SAGA PARTA, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------
SUBSIDIAIR
------Bahwa Terdakwa LALU SAGA PARTA pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kembang Kerang, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Selanjutnya, Terdakwa mengambil uang-uang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya, sedangkan dompet tersebut dikembalikan ke tempat semula.
Perbuatan Terdakwa LALU SAGA PARTA, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .----------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
