Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan
menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan pemohon lahir dengan nama SAHDAN Lahir di Lendang Gagak, pada tanggal 31 Desember 1987 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-24012025-0048 Tertanggal 12 Febuari 2025 dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan pemohon dengan orang yang bernama PAESAL Lahir di Perina 20-10-1982 yang tercatat dalam Paspor Nomor AM526577
- adalah orang yang sama
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|