Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
ARJUN KARUNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6692/N.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUN KARUNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ARJUN KARUNIA bersama sama dengan Saksi Lalu Hidir Astagina (Penuntutan terpisah) dan Saksi Herawati Harlim (penuntutan terpisah), pada hari Senin, tanggal 01 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 bulan September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa Arjun Karunia ditelpon oleh saksi Herawati Harlim yang menanyakan apakah terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengatakan memiliki Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Mamiq Adel. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Herawati Harlim menawar Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa.
  • Selanjutnya saksi Herawati Harlim bersama sama dengan saksi Lalu Hidir Astagina menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Namun sebelumnya saksi Herawati Harlim ditemani saksi Lalu Hidir Astagina mengambil uang titipan untuk membeli sabu dari sdr. Sahril (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Iwan (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Sdr. Adi (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Jepri (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Mondong (DPO) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ditambah uang milik Saksi Herawati Harlim sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) . sehingga total uang yang terkumpul untuk membeli sabu milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Sesampainya dirumah terdakwa, saksi Herawati Harlim dan saksi Lalu Hidir Astagina bertemu dengan saksi Dewi Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan terdakwa sedang berada di luar rumah. Setelahnya saksi Dewi Lestari menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Herawati Halim dan saksi Lalu Hidir Astagina sedang mencari terdakwa. Lalu saksi Dewi Lestari memberikan telpon tersebut kepada Saksi Herawati Harlim. Kemudian saksi Herawati Harlim melalui telpon menyapaikan kepada terrdakwa telah membawa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu dan terdakwa memerintahkan saksi Dewi Lestari atas untuk memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu kepada Saksi Herawati Harlim. Kemudian saksi Herawati Harlim menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Dewi Lestari. Setibanya terdakwa dirumahnya, Saksi Dewi Lestari menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
  • Kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi sabu tersebut dibawa kerumah saksi Lalu Hidir Astagina. Sesampainya dirumah saksi Lalu Hidir Astagina, Saksi Herawati Harlim bersama saksi Lalu Hidir Astagina memecah sabu tersebut kedalam 9 (sembilan) pocket plastik klip bening. Lalu Saksi Lalu Hidir Astagina menyerahkan kepada sdr. Sahril (DPO) dan sdr. Mondong (DPO) masing masing sebanyak 1 (satu) pocket klip transparan berisi sabu.
  • Keesokan harinya pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 pada pagi hari, saksi Lalu Hidir Astagina menjual 1 (satu) pocket plastik klip berisi sabu kepada sdr Dagul (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan 1 (satu) pocket klip sabu bersama sama dengan Saksi Herawati Harlim. Tidak lama kemudian Saksi Herawati Harlim bersama sama dengan saksi Lalu Hidir Astagina diamankan oleh saksi Tri Dili Margianto dan Saksi Febrian Eldy Fakta yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil pengeledahan, didalam kamar Saksi Lalu Hidir Astagina ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) bendal plastic besar;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 2 (dua) buah kaca;
  • 2 (dua) buah bong;
  • 1 (satu) buah skop plastik;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah Hp Android merek OPPO warna biru IMEI 1;860661046252957, IMEI 2: 860661046252340;
  • 1 (satu) buah hp nokia kecil warna hitam IMEI 1;354972415727017, IMEI 2: 354972415777012
  • 1 (satu) buah HP android merek OPPO warna Hitam IMEI 1:866988049153132 dan IMEI 2: 866988049153124
  • Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu);
  • Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan saksi Herawati Harlim yang diperoleh dari  terdakwa. Kemudian saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta setelah melakukan introgasi diketahui sabu tersebut diperoleh dari terdakwa. Sehingga dihari yang sama pada pukul 17.00 WITA  saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta melakukan pengamanan dan  pengeledahan kepada terdakwa di depan pasar Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan menemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah kaca
  • 1 (satu) buah bong
  • 1 (satu) buah skop plastic
  • 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam
  • 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna putih IMEI 1:3556340104504576, IMEI 2: 356340104504576

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk menjual per 1 (satu) gram narkotika jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan tanggal 03 September 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Lalu Hidir Astagina selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.45 (nol koma empat lima) gram, disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.4 (nol koma empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0668 tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Herawati Harlim dan saksi Lalu Hidir Astagina tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ARJUN KARUNIA bersama sama dengan saksi Lalu Hidir Astagina (Penuntutan terpisah) dan saksi Herawati Harlim (penuntutan terpisah), pada pada hari Selasa, tanggal 02 bulan September tahun 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Lalu Hidir Astagina di Depan Pasar Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal hari Senin tanggal 01 bulan September 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa Arjun Karunia ditelpon oleh saksi Herawati Harlim yang menanyakan apakah terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengatakan memiliki Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Mamiq Adel. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Herawati Harlim menawar Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh terdakwa.
  • Selanjutnya saksi Herawati Harlim bersama sama dengan saksi Lalu Hidir Astagina menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Namun sebelumnya saksi Herawati Harlim ditemani saksi Lalu Hidir Astagina mengambil uang titipan untuk membeli sabu dari sdr. Sahril (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sdr. Iwan (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Sdr. Adi (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Jepri (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. Mondong (DPO) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ditambah uang milik Saksi Herawati Harlim sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) . sehingga total uang yang terkumpul untuk membeli sabu milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Sesampainya dirumah terdakwa, saksi Herawati Harlim dan saksi Lalu Hidir Astagina bertemu dengan saksi Dewi Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan terdakwa sedang berada di luar rumah. Setelahnya saksi Dewi Lestari menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Herawati Halim dan saksi Lalu Hidir Astagina sedang mencari terdakwa. Lalu saksi Dewi Lestari memberikan telpon tersebut kepada Saksi Herawati Harlim. Kemudian saksi Herawati Harlim melalui telpon menyapaikan kepada terrdakwa telah membawa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu dan terdakwa memerintahkan saksi Dewi Lestari atas untuk memberikan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis sabu kepada Saksi Herawati Harlim. Kemudian saksi Herawati Harlim menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi Dewi Lestari. Setibanya terdakwa dirumahnya, Saksi Dewi Lestari menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
  • Kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi sabu tersebut dibawa kerumah saksi Lalu Hidir Astagina. Sesampainya dirumah saksi Lalu Hidir Astagina, Saksi Herawati Harlim bersama saksi Lalu Hidir Astagina memecah sabu tersebut kedalam 9 (sembilan) pocket plastik klip bening. Lalu Saksi Lalu Hidir Astagina menyerahkan kepada sdr. Sahril (DPO) dan sdr. Mondong (DPO) masing masing sebanyak 1 (satu) pocket klip transparan berisi sabu.
  • Keesokan harinya pada Hari Selasa tanggal 02 September 2025 pada pagi hari, saksi Lalu Hidir Astagina menjual 1 (satu) pocket plastik klip berisi sabu kepada sdr Dagul (DPO) sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan 1 (satu) pocket klip sabu bersama sama dengan Saksi Herawati Harlim. Tidak lama kemudian Saksi Herawati Harlim bersama sama dengan saksi Lalu Hidir Astagina diamankan oleh saksi Tri Dili Margianto dan Saksi Febrian Eldy Fakta yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil pengeledahan, didalam kamar Saksi Lalu Hidir Astagina ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) bendal plastic besar;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 2 (dua) buah kaca;
  • 2 (dua) buah bong;
  • 1 (satu) buah skop plastik;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah Hp Android merek OPPO warna biru IMEI 1;860661046252957, IMEI 2: 860661046252340;
  • 1 (satu) buah hp nokia kecil warna hitam IMEI 1;354972415727017, IMEI 2: 354972415777012
  • 1 (satu) buah HP android merek OPPO warna Hitam IMEI 1:866988049153132 dan IMEI 2: 866988049153124
  • Uang sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu);
  • Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa dan saksi Herawati Harlim yang diperoleh dari  terdakwa. Kemudian saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta setelah melakukan introgasi diketahui sabu tersebut diperoleh dari terdakwa. Sehingga dihari yang sama pada pukul 17.00 WITA  saksi Tri Dili Margianto,SH dan Saksi Febrian Eldy Fakta melakukan pengamanan dan  pengeledahan kepada terdakwa di depan pasar Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan menemukan barang bukti berupa:
  • 2 (dua) buah kaca
  • 1 (satu) buah bong
  • 1 (satu) buah skop plastic
  • 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam
  • 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna putih IMEI 1:3556340104504576, IMEI 2: 356340104504576

Yang keseluruhannya diakui milik terdakwa yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk menjual per 1 (satu) gram narkotika jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan tanggal 03 September 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Lalu Hidir Astagina selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.45 (nol koma empat lima) gram, disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.4 (nol koma empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0668 tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan tanggal 03 September 2025, yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Winowo NIK P80112., selaku Kepala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya dan Jaelani selaku anggota dan Lalu Hidir Astagina selaku penguasa barang, melakukan penimbangan terhadap 5 (lima) pocket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah di gabungkan didapat berat bersih (netto) 0.45 (nol koma empat lima) gram, disisihkan dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboraturium di BPOM dan sisanya diduga narkotika jGolongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0.4 (nol koma empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Hasil Pengujian Barang Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0668 tanggal 04 September 2025, yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.S.i., NIP 198104192005011001 selaku Ketua Tim Penguji pada Balai POM di Mataram, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Herawati Harlim dan saksi Lalu Hidir Astagina tidak menguasai tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan terdakwa sedang tidak dalam pengobatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya