Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
HAERUL IZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/N.2.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL IZAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa HAERUL IZAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Gubuk Bat, Dusun Beleka II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa HAERUL IZAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Gubuk Bat, Dusun Beleka II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa HAERUL IZAN diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolisian lainnya yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Gubuk Bat, Dusun Beleka II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa petugas kepolisian menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) Bungkus plastic klip Transfaran yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan didalam lipatan sajadah dibelakang pintu, 1 (satu) pipet plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) unit HP INFINIX  NOTE EDGE warna biru, model : Infinik X6887, IMEI 1 : 357059530987895, IMEI 2 : 357059539809371 sehingga ats temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdawka dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0111 tanggal 10 Februari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Februari 2026 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 4,62 (empat koma enam dua) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk Uji Laboratorium sehingga sisa 4,56 (empat koma lima enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya