| Petitum Permohonan |
Dalil-dalil permohonan Pemohon diuraikan sebagai berikut :
POSISI HUKUM (Fakta-Fakta Penting)
- Pemohon Haji Muhammad Fadli alias Andri adalah pemegang Sertifikat Hak Milik No.127 Tahun 1989 atas tanah seluas 16.100 M
yang terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
- Pemohon tidak pernah melakukan jual beli dengan siapapun atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.
- Pemohon adalah pemilik sah tanah tersebut dan sedang terjadi sengketa status tanah dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
- Haji Muhammmad Fadli alias Andri telah ditetapkan oleh Polres Lombok Tengah sebagai tersangka dalam perkara pidana dengan tuduhan pemakaian tanah tanpa izin, dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/III/RES.1.2/2026/Reskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/373/XI/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH.
- Pemohon dipanggil tanpa surat panggilan dan di wawancara tanggal 20 Oktober 2025 tanpa di dampingi kuasa hukum dalam berita acara wawancara yang janggal dengan pertanyaan yang menyudutkan pemohon untuk melepaskan tanahnya.
- Wawancara yang dilakukan tanpa surat undangan resmi menunjukan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang sah dalam penyidikan dan ini bisa dianggap sebagai cacat prosedural yang merugikan hak-hak Pemohon.
- Pemanggilan saksi yang berulang, dari pemanggilan saksi yang pertama tanggal 24 November 2025 kemudian pemanggilan saksi yang kedua tanggal 01 Desember 2025 dan kemudian pemanggilan saksi lagi yang pertama sekitar bulan Januari 2026 dengan alasan lisan dari penyidik pergantian Kasat Reskrim dari Lukluk IL Maqnun kepada Punguan Hutahaen.
- Pemanggilan saksi yang berulang tanpa alasan yang sah dan konsisten ini mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam prosedur penyidikan dan merugikan hak-hak Pemohon serta menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan keabsahan penyidikan.
- Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan gugatan di PTUN Mataram dengan Nomor 5/G/2026/PTUN.MTR kemudian dicabut dan diganti ke gugatan perdata terkait sengketa hak atas tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Praya dengan nomor perkara (29/Pdt.G/2026/PN Pya) dengan sidang pertama tanggal 29 April 2026.
- Mengingat bahwa gugatan perdata terkait hak atas tanah sedang berlangsung, penyidikan pidana terhadap Pemohon tidak seharusnya dilanjutkan karena hal tersebut merupakan sengketa hak yang harus diselesaikan di Pengadilan perdata.
PERMASALAHAN HUKUM
- Pemohon merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah salah prosedur dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Sengketa status tanah seharusnya diselesaikan melalui peradilan perdata atau PTUN, bukan melalui proses pidana.
- Penyidik gagal untuk memeriksa dengan cermat status hukum tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk keabsahan SHM Pemohon dan status SHM kedua yang menjadi sumber perselisihan.
- Pemanggilan wawancara tanpa undangan dan berita acara wawancara yang menekan pemohon untuk menyerahkan tanah adalah bentuk kesewenangan dalam pemeriksaan.
- Pemanggilan saksi yang tidak konsisten dan berulang dengan alasan pergantian Kasat Reskrim merupakan cacat prosedural yang bertentangan dengan asas keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
TUNTUAN PEMOHON (PETITUM)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Pemohon mengajukan permohonan praperadilan dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negari Lombok Tengah untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah karena tidak didasari oleh bukti yang sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Menyatakan bahwa pemanggilan wawancara tanpa surat dan tekanan dalam wawancara kepada pemohon adalah bertentangan dengan asas keadilan dan trasnparansi dalam proses hukum.
- Menyatakan pemanggilan saksi yang tidak konsisten merupakan cacat prosedural dan bertentangan dengan asas keadilan dan trasnparansi dalam proses hukum.
- Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak sah dan tidak memilliki kekuatan hukum, karena tindakan tersebut merupakan sengketa hak atas tanah yang seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata atau PTUN.
- Memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara ini dan membebaskan Pemohon dari status tersangka.
- Memerintahkan kepada pihak berwenang untuk memulihkan nama baik Pemohon yang telah tercemar akibat penetapan tersangka tersebut.
- Pemohon juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk mempertimbangkan bahwa gugatan perdata telah diajukan dan seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan penyidikan pidana ini.
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan dengan adil dan memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya kepada Pemohon. |