| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
111/Pdt.G/2025/PN Pya |
| Tanggal Surat |
Minggu, 14 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
GT.007.LBH-SI.19.11.2024 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IMAM SUBAWAIH, SH. | SAHAR |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | inaq minah | | 2 | yusuf | | 3 | amenah | | 4 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN LOMBOK TENGAH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1365 KUHperdata
- Menyatakan hukum objek sengketa adalah tanah peninggalan alm. AQ. JUMIAH
- Menyatakan hukum penggugat adalah ahliwaris yang sah dari Alm. AQ. JUMIAH
- Menyatakan hukum segala bentuk surat surat yang timbul berkaitan dengan objek sengketa harus dibatalkan dan atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum lagi .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril sebesar RP.1.000.000.000 materil sebesar RP. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri praya.
- Menyatakan hukum memerintahkan paratergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan kepolisian negara republik indonesia.
- Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun ;
- Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ;
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan bermanfaat (Ex aquo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |