| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.B/2026/PN Pya | 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH 2.SURYO DWIGUNO, S.H. 3.Nandia Amitaria, S.H 4.Wanda Meidina Akhmad,SH |
LIPFI Alias LIPI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4124/N.2.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa LIPFI Alias LIPI bersama-sama dengan Saksi TASUP (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bagik Rempung, Desa Pengengat Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa LIPFI Alias LIPI dan Saksi TASUP (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
