Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2026/PN Pya MARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula MARIANA lahir di Lombok Tengah tanggal 4 April 1968 adalah anak dari ayah Tahrin dan Ibu Hajrah menjadi MARIANA TAHRIN lahir di Lombok Tengah tanggal 4 April 1968 adalah anak dari ayah  RIDWAN dan ibu HAJRA  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-12062026-0072 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah ;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan  tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak