Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian serta dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut diatas, Penggugat mohon Kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya. Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara ini mohon memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan hukum tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menetapkan hukum hutang Pokok Tergugat Sebesar Rp. 46.599.000 (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),
- Menetapkan hukum hutang pokok tergugat sebesar Rp. 46.599.000 (Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan kerugian immateril apabila uang tersebut dipergunakan diputar terhitung dari tahun 2019 – sampai tahun 2025. Dengan rincian = Kerugian 1 bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,dengan kerugian 1 tahun Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) = 6 tahun x 18.000.000 = Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta rupiah) sehingga = hutang pokok sebesar Rp. 46.599.000 + kerugian immateril sebesar Rp. 154.599.000,- Sehingga total kerugian Penggugat Sebesar Rp. 154.599.000,- (Seratus Lima Puluh Empat juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 154.599.000,- (Seratus Lima Puluh Empat juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu ) ;
- Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga Sita Jaminan dan Sita Eksekutorial (Conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda terhadap Harta milik Tergugat/Kantor desa Lekor yang Ada, atau yang akan ada dikemudian Hari ;
- menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/ banding ataupun Kasasi.
- menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya dapat dilaksanakan baik dengan bantuan pihak kepolisian.
- menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Ex Bono). |