Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
YUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3477/N.2.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa YUDIANTO bersama dengan saksi SYAHRULLOH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Jurang Tanggluk Kelurahan/Desa tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa YUDIANTO sedang menelpon saksi SYAHRULLOH kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa dan saksi SYAHRULLOH sepakat patungan uang masing masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu denga tujuan untuk dikonsumsi selanjutnya saksi SYAHRULLOH mentransferkan uang kepada terdakwa melalui rekening DANA sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga mengeluarkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul untuk membeli sabu menjadi sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menghubungi sdr. HENDRA (DPO) dan memesan sabu kemudian antara terdakwa dengan sdr. HENDRA sepakat bertemu di Desa Janapria Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya terdakwa pergi ke Desa Janapria menemui sdr. HENDRA kemudian membeli sabu pada sdr. HENDRA seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu sdr. HENDRA memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta tambahan klip kosong kepada sdr. Hendra dan sdr. Hendra memberikan tambahan 2 (dua) platik klip kosong kepada terdakwa selanjutnya selesai melakukan transaksi tersebut terdakwa kemudian pulang kerumahnya dan setibanya terdakwa dirumah kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip  narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan plastik klip kosong yang diminta terdakwa dari sdr. HENDRA dengan tujuan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu akan diberikan kepada saksi SYAHRULLOH dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu adalah milik terdakwa dari hasil patungan uang bersama saksi SYAHRULLOH sedangkan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu akan disembunyikan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi SYAHRULLOH yang nantinya akan dikonsumsi oleh terdakwa sendiri, namun tidak lama berselang setelah terdakwa selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota lainnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan informasi bawha terdakwa ada memiliki dan menguasai Narkltika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa:
  • 3 (tiga ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  • 1 (satu) buah korek api
  • 1 (satu) pipet plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan
  • 1 (satu) buah Kunci Motor Honda Beat
  • 1 (satu) unit HP android SAMSUNG  GALAXY  a04s, warna hitam, Model SM-A047F/DS, IMEI 1 : 358080740318811 , IMEI 2 :  358106230318811 ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  DR 3348 ME, warna hitam,   Noka  : MH1JFZ112GK282245 dan NOSIN  : JFZ1E1 264666

Bahwa selanjutnya saat diintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli secara patungan bersama dengan saksi SYAHRULLOH yang masing masing mengeluarkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan juga terhadap saksi SYAHRULLOH.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0180 tanggal 12 Maret 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dari hasil pengujian sampel kristal putih transparan yang disita dari tersangka atas nama YUDIANTO dkk dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 10 Maret 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk Uji Laboratorium di BPOM sehingga sisa 0,13 (nol koma tiga belas) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa YUDIANTO bersama dengan saksi SYAHRULLOH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Jurang Tanggluk Kelurahan/Desa tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal informasi dari masyarakat bahwa terdakwa YUDIANTO diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian Polres Lombok tengah dengan beberapa anggota  polisi lainnya atas perintah Pimpinan menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita anggota kepolisian mendapati terdakwa YUDIANTO sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Jurang Tanggluk Kelurahan/Desa tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YUDIANTO dan dilakukan penggeledahan badan maupun rumah tinggal terdakwa YUDIANTO dan saat itu petugas kepolisian berhasil menemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa: 3 (tiga ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pipet plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) buah korek api.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa YUDIANTO menjelaskan bahwa 3 (tiga ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari sdr. HENDRA seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang uangnya berasal dari patungan bersama saksi SYAHRULLOH yang masing masing mengeluarkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi dan yang pergi membeli sabu adalah terdakwa YUDIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  DR 3348 ME, warna hitam,   Noka  : MH1JFZ112GK282245 dan NOSIN  : JFZ1E1 264666 yang dipinjam terdakwa dari saksi BOHRI sehingga atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan juga terhadap saksi SYAHRULLOH.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0180 tanggal 12 Maret 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dari hasil pengujian sampel kristal putih transparan yang disita dari tersangka atas nama YUDIANTO dkk dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 10 Maret 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk Uji Laboratorium di BPOM sehingga sisa 0,13 (nol koma tiga belas) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa YUDIANTO pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Jurang Tanggluk Kelurahan/Desa tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat terdakwa sedang menelpon saksi SYAHRULLOH kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa dan saksi SYAHRULLOH sepakat patungan uang masing masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu denga tujuan untuk dikonsumsi selanjutnya saksi SYAHRULLOH mentransferkan uang kepada terdakwa melalui rekening DANA sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa juga mengeluarkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul untuk membeli sabu menjadi sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menghubungi sdr. HENDRA (DPO) dan memesan sabu kemudian antara terdakwa dengan sdr. HENDRA sepakat bertemu di Desa Janapria Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya terdakwa pergi ke Desa Janapria menemui sdr. HENDRA kemudian membeli sabu pada sdr. HENDRA seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat sdr. HENDRA memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta tambahan klip kosong kepada sdr. Hendra dan sdr. Hendra memberikan tambahan 2 (dua) platik klip kosong kepada terdakwa selanjutnya selesai melakukan transaksi tersebut terdakwa kemudian pulang kerumahnya dan setibanya terdakwa dirumah kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya tersebut dengan cara mengambil sedikit dari sabu tersebut kemudian dimasukan kedalam pipa kaca yang dirangkai dengan alat hisap sabu (bong) yang diisi dengan sedikit air selanjutnya pipa kaca tersebut dibakar sehingga akan menghasilkan asap dan asap tersebut yang dihisap seperti orang merokok berulangkali hingga habis kemudian setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut terdakwa selanjutnya membagi 1 (satu) bungkus plastik klip  narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan plastik klip kosong yang diminta terdakwa dari sdr. Hendra dengan tujuan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu akan diberikan kepada saksi SYAHRULLOH, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu adalah milik terdakwa dari hasil patungan uang bersama saksi SYAHRULLOH sedangkan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu akan disembunyikan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi SYAHRULLOH yang nantinya akan dikonsumsi oleh terdakwa sendiri, namun tidak lama berselang setelah terdakwa selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota lainnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki dan menguasai Narkltika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak Pidana Narkotika berupa 3 (tiga ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) buah korek api selain itu petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  DR 3348 ME, warna hitam,   Noka  : MH1JFZ112GK282245 dan NOSIN  : JFZ1E1 264666 yang dipinjam terdakwa dari saksi BOHRI untuk pergi membeli sabu dan 1 (satu) unit HP android SAMSUNG  GALAXY  a04s, warna hitam, Model SM-A047F/DS, IMEI 1 : 358080740318811 , IMEI 2 :  358106230318811 milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. HENDRA untuk memesan sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0180 tanggal 12 Maret 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dari hasil pengujian sampel kristal putih transparan yang disita dari tersangka atas nama YUDIANTO dkk dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 10 Maret 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk Uji Laboratorium di BPOM sehingga sisa 0,13 (nol koma tiga belas) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
  • Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.00492/LHU/BLKPK/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 terhadap urine an. YUDIANTO dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka YUDIANTO Nomor : R/89/VI/TAT/2026/BNNP hari Selasa Tanggal 23 Juni 2026 dengan Kesimpulan
  1. Bahwa klien atas nama YUDIANTO merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) rutin pakai dalam kategori sedang
  2. Bahwa klien atas nama YUDIANTO tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya