| Dakwaan |
KESATU
Pertama
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAIS ALBANA pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Agustus tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 24.00 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan terhadap anak dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa anak korban LALU MUHAMAD NIZI merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Agustus 2025 berawal anak korban Lalu Muhamad Nizi sedang berada di kamar Terdakwa yang saat itu sedang menonton drama cina di HP Iphone XR warna putih, milik Terdakwa dengan posisi tidur bersebelahan, selanjutnya Terdakwa memegang paha anak korban Lalu Muhamad Nizi sambil mengatakan “saya akan laporkan kamu ke kepala ponpes karena merokok” kemudian memegang alat kelamin anak korban Lalu Muhamad Nizi dari luar sarung anak korban, selanjutnya Terdakwa memasukan tangannya kedalam sarung anak korban Lalu Muhamad Nizi sambil menggerakannya maju mundur, kemudian Terdakwa membuka sarung tersebut lalu memasukan alat kelamin anak korban Lalu Muhamad Nizi kedalam mulut Terdakwa, hingga alat kelamin terdakwa menegang kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminya kedalam lubang anus milik anak korban Lalu Muhamad Nizi kemudian menggerakannya maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan sperma.
- Selanjutnya dibulan Januari tahun 2026 sekira pukul 24.00 Wita saat anak korban Lalu Muhamad Nizi sedang beristirahat di kamarnya dengan posisi telungkup, kemudian datang Terdakwa kekamar anak korban Lalu Muhamad Nizi lalu menyingkap sarung anak korban Lalu Muhamad Nizi sambil mengatakan “saya akan laporkan kamu ke kepala ponpes karena merokok” kemudian Terdakwa, sehingga anak korban Lalu Muhamad Nizi hanya diam lalu Terdakwa memasukan alat kealamin Terdawa yang saat itu sudah menengang ke dalam lubang anus anak korban Lalu Muhamad Nizi dan menggerakannya maju mundur hingga sperma Terdakwa keluar.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202041805150009 tanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Baiq Anita Nindia S, Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban LALU MUHAMAD NIZI lahir pada tanggal 21 Juni 2009, sehingga pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/264/V/S/2026/Rsb.Mtr tanggal 16 Mei 2026 atas nama MUHAMMAD YAIZ ALBANA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Mataran dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu Prida Purnamasari, S.Ked dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh dua tahun, ditemukan jaringan perut pada lubang pantat pada arah jam dua belas, kekuatan otot lubang pantat melemah, dan lubang pantat melebar diduga disebabkan benda tumpul.
- Ditemukan pada pemeriksaan penunjang pemeriksaan Anti HIV dan Sifilis Anti TP dengan hasil Positif.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, anak korban LALU MUHAMMAD NIZI mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/254/V/S/2026/Rsb.Mtr tanggal 12 Mei 2026 atas nama LALU MUHAMAD NIZI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Mataran dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu Prida Purnamasari, S.Ked dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tujuh belas tahun, ditemukan luka-luka diatas tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Saat ini korban mengalami infeksi menular seksual
- Disarankan untuk melanjutkan pengobatan sebelumnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan Saksi Korban LALU MUHAMMAD NIZI mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana hasil pemeriksaan Psikologis Nomor : 031/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban LALU MUHAMAD NIZI yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa, berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YAIS ALBANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dan
Kedua
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAIS ALBANA pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2026 setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak ” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
-
- Bahwa anak korban EGI IRWANSYAH merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita pada saat anak korban Egi Irwansyah sedang tidur dikamarnya kemudian datang Terdakwa ke kamar anak korban lalu berbaring disebelah anak korban Egi Irwansyah kemudian Terdakwa memeluk anak korban Egi Irwansyah, kemudian membuka celana anak korban selanjtnya Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Egi Irwansya dan menggerakannya maju mundur, sehingga anak korban Egi Irwansyah terbangun dan Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut dan pergi meninggalkan anak korban Egi Irwansyah.
- Bahwa anak korban SEHNDY merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2025 berawal Terdakwa mengajak anak korban Sehndy tidur dikamarnya, sekira pukul 04.30 Wita Terdakwa terbangun lalu memuluk anak korban Sehndy kemudian meraba paha, dan memegang alat kelamin anak koran Sehndy sambil menggerakkan nya maju mundur. Kemudian Terdakwa menggesekkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menengang ke paha anak korban Sehndy hingga Terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa anak korban JAKA SUSANDI Alias SANDI merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa memanggil anak korban Jaka Susandi Alias Sandi dan mengajak anak korban Jaka Susandi Alias Sandi menonton film hantu melalu HP Iphone XR warna putih, milik Terdakwa saat itu Terdakwa dan anak korban tidur bersebelahan kemudian Terdakwa memperlihatkan film porno (bokep laki-laki dengan laki-laki), kemudian Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sambil menggerakkannya maju mundur, kemudian anak korban Jaka Susandi Alias Sandi berdiri dan meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2026 pada saat anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sedang tertidur dikamarnya kemudian Terdakwa datang kekamar anak korban Jaka Susandi Alias Sandi dan membukan celana anak korban kemudian menggesekkan alat kelamin Terdakwa ke paha anak korban Jaka Susandi alias Sandi, dimana pada saat itu anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sempat mendorong Terdakwa, dan Terdakwa pergi meninggalkan anak korban Jaka Susandi Alias Sandi. Selanjutnya dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 202 6pada saat anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sedang tertidur dikamarnya kemudian Terdakwa datang kekamar anak korban Jaka Susandi Alias Sandi dan membukan celana anak korban kemudian menggesekkan alat kelamin Terdakwa ke paha anak korban Jaka Susandi alias Sandi, dimana pada saat itu anak korban Jaka Susandi Alias Sandi terbangun dan langsung mendorong Terdakwa, dan Terdakwa pergi meninggalkan anak korban Jaka Susandi Alias Sandi.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202041403110007 tanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Baiq Anita Nindia S, Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban EGI IRWANSYAH lahir pada tanggal 13 Mei 2012 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202040602080181 tanggal 7 Januari 2016 yang ditandatangani secara oleh H. Darwis,S.H., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban SEHNDY lahir pada tanggal 14 Juni 2012 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202042105110106 tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani secara oleh H. Darwis,S.H., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban JAKA SUSANDI lahir pada tanggal 22 Maret 2012 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan Saksi Korban EGY IRWANSYAH mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 030/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban EGY IRWANSYAH yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa,
berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan Saksi Korban SEHNDY mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 029/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban SEHNDY yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa,
berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan atas nama Korban JAKA SUSANDI mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 034/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban JAKA SUSANDI yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa,
berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YAIS ALBANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
--------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YAIS ALBANA pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan bulan Desember, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dalam bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2026 setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Mei 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang yang dilakukan terhadap Anak” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa anak korban LALU MUHAMAD NIZI merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Agustus 2025 berawal anak korban Lalu Muhamad Nizi sedang berada di kamar Terdakwa yang saat itu sedang menonton drama cina di HP Iphone XR warna putih, milik Terdakwa dengan posisi tidur bersebelahan, selanjutnya Terdakwa memegang paha anak korban Lalu Muhamad Nizi sambil mengatakan “saya akan laporkan kamu ke kepala ponpes karena merokok” kemudian memegang alat kelamin anak korban Lalu Muhamad Nizi dari luar sarung anak korban, selanjutnya Terdakwa memasukan tangannya kedalam sarung anak korban Lalu Muhamad Nizi sambil menggerakannya maju mundur, kemudian Terdakwa membuka sarung tersebut lalu memasukan alat kelamin anak korban Lalu Muhamad Nizi kedalam mulut Terdakwa, hingga alat kelamin terdakwa menegang kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminya kedalam lubang anus milik anak korban Lalu Muhamad Nizi kemudian menggerakannya maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan sperma.
- Selanjutnya dibulan Januari tahun 2026 sekira pukul 24.00 Wita saat anak korban Lalu Muhamad Nizi sedang beristirahat di kamarnya dengan posisi telungkup, kemudian datang Terdakwa kekamar anak korban Lalu Muhamad Nizi lalu menyingkap sarung anak korban Lalu Muhamad Nizi sambil mengatakan “saya akan laporkan kamu ke kepala ponpes karena merokok” kemudian Terdakwa, sehingga anak korban Lalu Muhamad Nizi hanya diam lalu Terdakwa memasukan alat kealamin Terdawa yang saat itu sudah menengang ke dalam lubang anus anak korban Lalu Muhamad Nizi dan menggerakannya maju mundur hingga sperma Terdakwa keluar.
- Bahwa anak korban EGI IRWANSYAH merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita pada saat anak korban Egi Irwansyah sedang tidur dikamarnya kemudian datang Terdakwa ke kamar anak korban lalu berbaring disebelah anak korban Egi Irwansyah kemudian Terdakwa memeluk anak korban Egi Irwansyah, kemudian membuka celana anak korban selanjtnya Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Egi Irwansya dan menggerakannya maju mundur, sehingga anak korban Egi Irwansyah terbangun dan Terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut dan pergi meninggalkan anak korban Egi Irwansyah.
- Bahwa anak korban SEHNDY merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi di tahun 2025 berawal Terdakwa mengajak anak korban Sehndy tidur dikamarnya, sekira pukul 04.30 Wita Terdakwa terbangun lalu memuluk anak korban Sehndy kemudian meraba paha, dan memegang alat kelamin anak koran Sehndy sambil menggerakkan nya maju mundur. Kemudian Terdakwa menggesekkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menengang ke paha anak korban Sehndy hingga Terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa anak korban JAKA SUSANDI Alias SANDI merupakan satri di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa memanggil anak korban Jaka Susandi Alias Sandi dan mengajak anak korban Jaka Susandi Alias Sandi menonton film hantu melalu HP Iphone XR warna putih, milik Terdakwa saat itu Terdakwa dan anak korban tidur bersebelahan kemudian Terdakwa memperlihatkan film porno (bokep laki-laki dengan laki-laki), kemudian Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sambil menggerakkannya maju mundur, kemudian anak korban Jaka Susandi Alias Sandi berdiri dan meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2026 pada saat anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sedang tertidur dikamarnya kemudian Terdakwa datang kekamar anak korban Jaka Susandi Alias Sandi dan membukan celana anak korban kemudian menggesekkan alat kelamin Terdakwa ke paha anak korban Jaka Susandi alias Sandi, dimana pada saat itu anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sempat mendorong Terdakwa, dan Terdakwa pergi meninggalkan anak korban Jaka Susandi Alias Sandi. Selanjutnya dihari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 202 6pada saat anak korban Jaka Susandi Alias Sandi sedang tertidur dikamarnya kemudian Terdakwa datang kekamar anak korban Jaka Susandi Alias Sandi dan membukan celana anak korban kemudian menggesekkan alat kelamin Terdakwa ke paha anak korban Jaka Susandi alias Sandi, dimana pada saat itu anak korban Jaka Susandi Alias Sandi terbangun dan langsung mendorong Terdakwa, dan Terdakwa pergi meninggalkan anak korban Jaka Susandi Alias Sandi.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202041805150009 tanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani secara elektronik oleh Baiq Anita Nindia S, Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban LALU MUHAMAD NIZI lahir pada tanggal 21 Juni 2009, sehingga pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202041403110007 tanggal 21 Juni 2022 yang ditandatangani secara elektronik oleh Baiq Anita Nindia S, Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban EGI IRWANSYAH lahir pada tanggal 13 Mei 2012 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202040602080181 tanggal 7 Januari 2016 yang ditandatangani secara oleh H. Darwis,S.H., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban SEHNDY lahir pada tanggal 14 Juni 2012 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 5202042105110106 tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani secara oleh H. Darwis,S.H., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerangkan bahwa anak korban JAKA SUSANDI lahir pada tanggal 22 Maret 2012 sehingga pada saat kejadian masih berusia 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/264/V/S/2026/Rsb.Mtr tanggal 16 Mei 2026 atas nama MUHAMMAD YAIZ ALBANA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Mataran dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu Prida Purnamasari, S.Ked dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh dua tahun, ditemukan jaringan perut pada lubang pantat pada arah jam dua belas, kekuatan otot lubang pantat melemah, dan lubang pantat melebar diduga disebabkan benda tumpul.
- Ditemukan pada pemeriksaan penunjang pemeriksaan Anti HIV dan Sifilis Anti TP dengan hasil Positif.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, anak korban LALU MUHAMMAD NIZI mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/254/V/S/2026/Rsb.Mtr tanggal 12 Mei 2026 atas nama LALU MUHAMAD NIZI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Mataran dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Putu Prida Purnamasari, S.Ked dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia tujuh belas tahun, ditemukan luka-luka diatas tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Saat ini korban mengalami infeksi menular seksual
- Disarankan untuk melanjutkan pengobatan sebelumnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan Saksi Korban LALU MUHAMMAD NIZI mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana hasil pemeriksaan Psikologis Nomor : 031/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban LALU MUHAMAD NIZI yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa, berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan Saksi Korban EGY IRWANSYAH mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 030/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban EGY IRWANSYAH yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa,
berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan Saksi Korban SEHNDY mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 029/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban SEHNDY yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa,
berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga mengakibatkan atas nama Korban JAKA SUSANDI mengalami trauma psikis yang mendalam (Post Traumatic Stress Disorder), sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 034/UPTD PPA/2026 tanggal 26 Juni 2026 atas nama Korban JAKA SUSANDI yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dan ditandatangani oleh Haryo Widodo, S. Psi., M.Psi., Psikolog UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Diagnosa,
berdasarkan klasifikasi Gangguan Mental dan Perilaku (ICD-10), kondisi gejala yang ditunjukan korban dapat dikatakan mengalami:
- Post Traumatic Stres Disorder (PTSD)
- Gangguan Kecemasan
- Prognosis
Prognosis atau prediksi perjalanan ganguan psikologis yang dialami adalah cenderung baik (dubia ad bonam). Artinya indikasi untuk membaik/pulih ke kondisi semula tergolong baik meski tetap bergantung pada diri korban dan dukungan psikososial korban, penegakan indikasi gangguan psikologis berdasarkan:
- Usia korban yang masih tergolong anak.
- Dukungan yang kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada anak korban LALU MUHAMMAD NIZI, anak korban EGY IRWANSYAH, anak Korban SEHNDY, anak korban JAKA SUSANDI yang masing-masing masih berstatus sebagai anak, di mana perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali, secara berulang serta dilakukan di tempat yang sama, yaitu di di Pondok Pesantren Israd Al Islamiah yang beralamat di Dusun Genta, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan kepercayaan dan hubungan keadaan yang timbul dari dimana Terdakwa yang berprofesi sebagai guru ngaji di Pondok Pesantren tersebut, dengan memanfaatkan posisi anak korban LALU MUHAMMAD NIZI, anak korban EGY IRWANSYAH, anak Korban SEHNDY, anak korban JAKA SUSANDI sebagai santri untuk membujuk para anak korban melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dirinya.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YAIS ALBANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |