| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemohon lahir dengan nama Gemik lahir di Lombok Tengah, tanggal 31 Desember 1981 sebagaimana identitas yang tertera pada:
- KTP NIK 5202023112800263;
- KK No. 5202021005110002;
- Akta Kelahiran Nomor 813/12/474.1/CAPIL;
- Surat Tanda Tamat Belajar MTs Nomor E.IV/WX/MTS-
-
- Kutipan Akta Nikah Nomor 1070/110/VII/2014;
- Surat Keterangan Nomor Um.2.7/115/IV/2026;
- Menyatakan Pemohon dan orang yang bernama Gemik lahir di Mertak tanggal 31 Desember 1980 yang tercatat dalam Passport Nomor E1905850 sesungguhnya merupakan orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|