| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (DOLOT alias AMAQ DULIMAH) adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah Hak Milik SHM Nomor: 2275 seluas 1.741 m?2; yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menyatakan perbuatan Almarhum LAPUR alias AMAQ ENDANG (yang diwarisi oleh Tergugat I s.d. Tergugat VI) yang menjual sebagian tanah Objek Sengketa seluas 2 Are (200 m?2;) kepada Tergugat VII serta mendirikan bangunan kos-kosan di atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad;
- Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah seluas 2 Are (200 m?2;) antara Almarhum LAPUR alias AMAQ ENDANG dengan Tergugat VII (PT KUARA LOMBOK) adalah Batal Demi Hukum / Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa yaitu sebidang tanah Hak Milik SHM Nomor: 2275 seluas 1.741 m?2; beserta bangunan di atasnya yang terletak di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menghukum Para Tergugat atau Turut Tergugat, atau siapa saja yang menguasai atau mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan kos-kosan, mengosongkan, dan menyerahkan Objek Sengketa SHM No. 2275 seluas 1.741 m?2; kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa syarat apa pun, bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Perlawanan Uitvoerbaar bij Voorraad
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |