Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.SURYO DWIGUNO, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
3.Wanda Meidina Akhmad,SH
MUH. SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3895/N.2.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYO DWIGUNO, S.H.
2Nandia Amitaria, S.H
3Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

            Bahwa Terdakwa MUH. SAID pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di  Dusun Wekang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 saksi JONO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram, dan Terdakwa menyetujui pesanan tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan sdr HERI (DPO) pergi ke rumah sdr ENYENK (DPO) di Dusun Beleka Daye Desa Belaka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya disana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seberat ± 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan sdr HERI (DPO) kembali kerumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi JONO dan saksi SUDIMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pergi kerumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi. Setibanya di rumah Terdakwa beralamat di Dusun Wekang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, saksi Sudiman dan saksi Jono mencoba sedikit narkotika jenis sabu yang akan dibeli, setelah itu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Sudiman dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah transaksi selesai, saksi Sudiman dan saksi Jono kembali ke rumah saksi Judin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa setelah tiba di rumah saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono membagi narkotika jenis sabu seberat ± 2 (dua) gram ke dalam 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip transparan yang terdiri atas 10 (sepuluh) bungkus dan 12 (dua belas) bungkus dengan berat masing-masing berbeda-beda untuk dijual kembali, sedangkan saksi Judin dan saksi Jono bertugas mengawasi proses pembagian narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi, saksi Tri Dili Margiyanto, saksi Lalu Kharisma Sidikara, bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Blonsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono yang disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip transparan;
  4. 1 (satu) buah pipa kaca;
  5. 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan;
  6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  7. 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Itel A50 warna hitam dengan IMEI 1: 355409392291583 dan IMEI 2: 355409392291591; dan
  8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka (Noka): MH1KD1113SK648864 dan Nomor Mesin (Nosin): KD11E-1648102.
  • Bahwa saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono mengakui memperoleh narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Terdakwa serta mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, petugas mengamankan saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono, selanjutnya saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan tim opsnal polres Lombok Tengah melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya beralamat di Dusun Wekang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit HP Nokia warna putih dengan nomor seri 1 : 355830096474698 dan nomor seri 2 : 3558300095674695
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisab bong

Selanjutnya, petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Praya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut 10 (sepuluh) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat bersih (netto) 1,56 (satu koma lima enam) gram, kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma lima nol) gram digunakan untuk kepentingan laboratorium dan sisanya seberat 1,51 (satu koma lima satu) gram dipergunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0233 tanggal 09 April 2026 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

Perbuatan Terdakwa MUH. SAID sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

            Bahwa Terdakwa MUH. SAID pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di  Dusun Blongsong Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi, saksi Tri Dili Margiyanto, saksi Lalu Kharisma Sidikara, bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Blonsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Judin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Sudiman (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan saksi Jono (penuntutan dalam berkas perkara terpisah),  yang disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika Golongan I jenis sabu;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip transparan;
  4. 1 (satu) buah pipa kaca;
  5. 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan;
  6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  7. 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Itel A50 warna hitam dengan IMEI 1: 355409392291583 dan IMEI 2: 355409392291591; dan
  8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka (Noka): MH1KD1113SK648864 dan Nomor Mesin (Nosin): KD11E-1648102.
  • Bahwa saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono mengakui memperoleh narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Terdakwa serta mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, petugas mengamankan saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Judin, saksi Sudiman dan saksi Jono, selanjutnya saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan tim opsnal polres Lombok Tengah melakukan pengembangan, dan pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya beralamat di Dusun Wekang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah yang disaksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit HP Nokia warna putih dengan nomor seri 1 : 355830096474698 dan nomor seri 2 : 3558300095674695
  2. 1 (satu) buah rangkaian alat hisab bong

Selanjutnya, petugas mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bahwa  Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

Perbuatan Terdakwa MUH SAID sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya