Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Pya Hj. DEMI FATMAH Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Cq Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat 01/PP/HPR/VI/2026
Pemohon
NoNama
1Hj. DEMI FATMAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah Cq Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Advokat
Petitum Permohonan
 III.  PETITUM
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada YM.Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. YM.Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan bernilai sebagai alat bukti, seluruh alat bukti yang diajukan oleh PEMOHON;
3. Menyatakan bahwa perkara aquo merupakan sengketa kepemilikan Tanah yang bersifat keperdataan dan harus terlebih dahulu diputus melalui mekanisme perdata oleh hakim Perdata;
4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/99/V/RES.1.2/ 2026/Reskrim yang diterbitkan TERMOHON Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas diri PEMOHON;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan terhadap PEMOHON;
6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal dalam perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian YM.Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. YM.Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kami haturkan terimakasih
Pihak Dipublikasikan Ya