Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2025/PN Pya YOSUA Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOSUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan –alasan tersebut di atas. Pemohon memohon kepada Ketua Pengadlan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  • Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dari YOSUA lahir di Lombok Tengah,tanggal19-07-1987 yang seharusnya AHMAD ZAENUDIN lahir di Lantan, pada tanggal 08-06-1991 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor DN 23  DI 2090164
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
  • Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya