Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa HERI PRANATA pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi EDI HARIANTO dan saksi MIRA NAYANTI (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama SUKRI di Desa Beleke Kecamatan Praya Timur seharga RP 800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH), sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram kemudian saat mereka berdua berada di kos saksi MIRA NAYANTI di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar jam 07.00 wita saksi EDI HARIANTO menelpon terdakwa HERI PRANATA dan minta tolong untuk beli nasi bungkus, kemudian sekitar jam 07.10 wita terdakwa HERI PRANATA datang ke kos saksi MIRA NAYANTI sambil membawa nasi pesanan saksi EDI HARIANTO kemudian saksi EDI HARIANTO memberikan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa HERI PRANATA dengan mengatakan kepada HERI PRANATA” INI UPAH UNTUK KAMU 1 (SATU) POKET SABU, GANTI UANG MU KARNA SUDAH MEMBELIKAN KAMI BERDUA NASI “ dan terdakwa HERI PRANATA menerima sabu pemberian saksi EDI HARIANTO tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi EDI dan saksi MIRA NAYANTI sarapan pagi bersama, kemudian selesai sarapan, saksi EDI HARIANTO mengajak terdakwa untuk ikut mengkomsumsi sabu bersama sama sehingga terdakwa bersama dengan saksi EDI HARIANTO dan saksi MIRA NAYANTI bersama sama mengkonsumsi sabu dengan cara menghisap sabu bergantian. Setelah mereka selesai mengkonsumsi sabu berselang beberapa jam kemudian datang Aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi EDI HARIANTO, dan saksi MIRA NAYANTI dan di temukanlah barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, (yang merupakan milik dari saksi EDI HARIANTO dan saksi MIRA NAYANTI), 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (yang merupakan milik terdakwa pemberian dari saksi EDI HARIANTO), 3 (tiga) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) unit HP android, 4 (empat) unit HP kecil, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Kasbek, dan 1 (satu) buah tas hitam kecil, sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi EDI HARIANTO dan saksi MIRA NAYANTI diamankan ke Mapolres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0868 tanggal 20 Desember 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 85/11941.12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa HERI PRANATA pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal adanya informasi masyarakat bahwa di kosan yang beralamat di Jln. Jemping kampong Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya sering menjadi tempat transaksi Narkotika kemudian atas informasi tersebut tim dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah yang diantaranya adalah saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi BAIQ ULYA RAHMAWATI kemudian menuju lokasi yang dimaksudkan tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan saksi EDI HARIANTO, saksi MIRA NAYANTI (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa HERI PRANATA sedang berada dilokasi kosan tersebut tepatnya dikamar kos saksi MIRA NAYANTI karena saksi MIRA NAYANTI tinggal dikosan tersebut kemudian saat dilakukan penggeledahan kamar kos saksi MIRA NAYANTI tersebut ditemukan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, (yang merupakan milik dari saksi EDI HARIANTO dan saksi MIRA NAYANTI), 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (yang merupakan milik terdakwa pemberian dari saksi EDI HARIANTO), 3 (tiga) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah gunting, 5 (lima) unit HP android, 4 (empat) unit HP kecil, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Kasbek, dan 1 (satu) buah tas hitam kecil, sehingga atas temuan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan saksi EDI HARIANTO dan saksi MIRA NAYANTI diamankan ke Mapolres Lombok Tengah.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0868 tanggal 20 Desember 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 85/11941.12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dari Pegadaian Cabang Praya diperoleh hasil dari 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |