Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2026/PN Pya 1.SAIBI
2.MUHAMMAD ROBI MIZWAR
3.RIZKIA HARTANTI
1.H. ACIH BADRI
2.YAYASAN SEANTERO IBNU SHOLEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIBI
2MUHAMMAD ROBI MIZWAR
3RIZKIA HARTANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIAWAN SHADIQ, SHSAIBI
2FEBRIAWAN SHADIQ, SHMUHAMMAD ROBI MIZWAR
3FEBRIAWAN SHADIQ, SHRIZKIA HARTANTI
Tergugat
NoNama
1H. ACIH BADRI
2YAYASAN SEANTERO IBNU SHOLEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Meyatakan sah dan mengikat perjanjian gadai tanah sawah secara lisan antara MUHAMMAD MUNAWAR (almarhum) dan Penggugat 1 (sebagai pemberi gadai) dengan Tergugat 1 (sebagai penerima gadai) atas objek sengketa tanah sawah seluas ± 2.000 M?2;  yang terletak di Dusun Glogor, Desa Mas-Mas, Kecamataan Batukliang Utara, kabupaten Lombok Tengah (posita angka 2 dengan uang gadai sejumlah Rp. 52.250.000,- (Limapuluh dua juta duaratus limapuluh ribu rupiah) yang diterima sebanyak 3 kali dengan rincian: pada Tahun 2004 sejumlah Rp. 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah), pada Tahun 2007 sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dan Pada Tahun 2011 sejumlag Rp. 1.250.000 (satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah);
  3. Menyatakan hukum bahwa perjanjian gadai tanah sawah secara lisan antara MUHAMMAD MUNAWAR (almarhum) dan Penggugat 1 (sebagai pemberi gadai) dengan Tergugat 1 (sebagai penerima gadai) atas objek sengketa tanah sawah seluas ± 2.000 M?2; yang terletak di Dusun Glogor, Desa Mas-Mas, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, telah BERAKHIR karena telah melewati jangka waktu 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960
  4. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Tergugat 1 yang menguasai tanah objek sengketa setelah berlalunya jangka waktu gadai dan tidak mau mengembalikan tanah gadai (objek sengketa) kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Meyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang memindah tangankan sebagain dari objek sengketa 1 kepada Tergugat 2 yaitu seluas ±50 M2 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Meyatakan hkum bahwa perbuatan Tergugat 2 yang menguasai Sebagian objek sengketa seluas ±50 M2 tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  7. Menyatakan hukum bahwa tanah Objek Sengketa adalah hak milik Para Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun;
  9. Menghukum Tergugat 1 harus meyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat Tanpa uang tebusan;
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek Sengketa kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
  12. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. Rp.384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada Para Penggugat sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesikipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet dari pihak manapun, (Uit Voorbaar bij Vorraad) ;
  14. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat yang dimiliki oleh para Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  15. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat ;

SUBSIDER

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak