| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah mengganti nama Pemohon yang semula SALEHUDIN menjadi nama MUNIANSIH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-22052026-0065 tertanggal 22 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan ganti nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
|