Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Pya PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) 1.NURHUDA
2.ABDULLAH JUFRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANDARYUS MANAPPT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) / Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC)
Tergugat
NoNama
1NURHUDA
2ABDULLAH JUFRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Zainul Islam, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan apa yang kami uraikan tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini yang diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 50  Tahun  2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan atas tanah tanggal 30 Maret 2009 yang dibuat oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dan didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 22/HPL/BPN RI/2009 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama PT. Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atas tanah yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 31 Agustus 2009, yang sebelumnya diatas obyek sengketa telah terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Desa Sengkol, Kuta, Teruwai atas nama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah pada tanggal 31 Desember 2001 luas 2.928.416 m2 atas nama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian menjadi Hak Pengelolaan Nomor 8/Kuta Luas 9.895 m2 dan Nomor 9/Kuta Luas 45.884 m2 atas nama Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli No. 38.a ter tanggal 17 Januari 2007 dan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 38.b. ter tanggal 17 Januari 2007 atas obyek sengketa seluas 3.954 m2 terletak di Dusun Ketapang Desa Kuta, Kecamatan Pujut Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Akta Perikatan Jual Beli No. 56.a ter tanggal 13 Desember 2007 dan Akta Kuasa untuk menjual No. 56.b ter tanggal 13 Desember 2007 atas sebidang tanah seluas 7.036 m2 yang terletak di Orong Telengat, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dan Akta Perikatan Jual Beli No. 49.a ter tanggal 27 Oktober 2007 dan Akta Kuasa untuk menjual No. 49.b ter tanggal 27 Oktober 2007 atas sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di Orong Telengat, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Tengah, Kabupaten Lombok Tengah yang diterbitkan diatas obyek sengketa yang sudah ada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Desa Sengkol, Kuta, Teruwai atas nama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Lombok Tengah pada tanggal 31 Desember 2001 luas 2.928.416 m2 atas nama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian dalam HPL tersebut Terbit Hak Guna Bangunan No. 60 Desa Kuta tanggal 08 Februari 2002  atas nama Pemegang Hak PT. Pengembangan Pariwisata Lombok, dengan Surat Ukur No. 126/Kuta/2001 tanggal 06 Pebruari 2001, luas 9.895 m2, dan Hak Guna Bangunan No. 62 Desa Kuta tanggal 08 Februari 2002  atas nama Pemegang Hak PT. Pengembangan Pariwisata, dengan Surat Ukur No. 127/Kuta/2001 tanggal 06 Pebruari 2001, luas 45.884 m2 dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan perkara Perdata No. 12/Pdt.G/2010/PN. Pya antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2, tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat ;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini berlaku sebagai dasar hukum pensertifikatan tanah obyek sengketa bagi Penggugat untuk diajukan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Praya atas obyek sengketa ;
8. Menghukum Tergugat 1 atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat negara atau Kepolisian RI ;
9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.53.284.290.000,- (lima puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng.
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum sampai dengan hari dilaksanakan seluruh putusan ini dikabulkan ;
11. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini ;
12. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex- Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak