Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2025/PN Pya ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama dan tahun yaitu ALDI Lahir Di Tiwu Tambun  tanggal 3-8-1980 yang seharusnya AHMAD RIFAI lahir di Tiwu Tambun pada tanggal 31-12-1978  sesuai dengan buku nikah Pemohon dengan Nomor: 486/171/71/VII/1999 dan Surat Keterangan Lulus anak pemohon.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya