| Petitum |
DALAM PROVISI ;
- Menerima dan mengabulakan permohonan provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memproleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas seluruh putusan/keputusan serta surat surat yang di keluarkan oleh TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III, TERGUGAT IV Dan Para Turut Tergugat yang berkaitan dengan pengusulan Pergantian Antar Waktu PAW LALU NURSA’I yang di ganti oleh Muhammad Najib Daud Muhsin S.H yang di dasari SK Nomor : Surat Keputusan Nomor 0006/SK/DPP/C/XII/2025 atas Nama Muhammad Najib Daud Muhsin S.H Sebagai Pengganti Antar Waktu PAW LALU NURSA’I Sebagai Anggota Legeslatif /DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa Bakti 2024-2029 sudah tidak berlaku tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan sudah tidak sah mengingat sudah ada pertimbangan hukum pada Putusan Mahkah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT Menghentikan Tindakan berupa pengusulan PAW LALU NURSA’I yang di ganti oleh Muhammad Najib Daud Muhsin S.H yang di dasari SK Nomor : Surat Keputusan Nomor 0006/SK/DPP/C/XII/2025 karena cacat hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, Segera Mengusul Penggugat (M. SAHIBURRAHBAN) yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui fraksi PPP DAPIL IV masa bakti 2024-2029 M. SAHIBURRAHBAN sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Sdr. LALU NURSA’I di dasari amanat printah putusan Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMIER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena telah melanjutkan proses pengajuan PAW Menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui fraksi PPP DAPIL IV masa bakti 2024-2029 LALU NURSA’I yang di ganti oleh Muhammad Najib Daud Muhsin S.H yang di dasari Surat Keputusan Nomor :0006/SK/DPP/C/XII/2025 dan semua surat-surat yang timbul dalam proses pengusulan Muhammad Najib Daud Muhsin S.H yang menggantikan LALU NURSA’I, Surat Keputusan Nomor 0006/SK/DPP/C/XII/2025 atas Nama Muhammad Najib Daud Muhsin S.H Sebagai Pengganti Antar Waktu PAW LALU NURSA’I Sebagai Anggota Legeslatif /DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa Bakti 2024-2029,Surat Permohonan Menindaklanjuti keputusan DPP PPP Tentang PAW Yang di tuju ke DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah Nomor 411/IN/DPW/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 ,Surat DPC PPP Lombok Tengah tentang Pergantian Antar Waktu PAW yang ditujuan ke DPRD Kabupatean Lombok Tengah Nomor 011/DPC-PPP/S-2/XII/2025 Tanggal 19 Desember 2025 ,Surat Permintaan nama calon Pengganti Antar Waktu yang di tuju ke Komisi Pmilihan Umum KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor :100.1.4.2 /307/DPRD Tanggal 22 Desember 2025 sejatinya pihak PARA TERGUGAT Mengethui adanya Putusan Mahkamah Partai tertanggal 21 September 2025, dengan demikinan beralasan hukum jika segala surat yang timbul setelah ada Putusan Mahkamah Partai di kategorikan tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang menyangkut usulan PARA TERGUGAT yang mengusulkan Muhammad Najib Daud Muhsin S.H yang menggantikan LALU NURSA’I.
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 0006/SK/DPP/C/XII/2025 sebagai dasar diususlkannya Muhammad Najib Daud Muhsin S.H SEBAGAI Pengganti Antar Waktu PAW LALU NURSA’I sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil IV Praya barat ,Praya Barat Daya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dikarenakan cacat hukum , mengingat sudah ada pertimbanagn printah pada amar Putusan Mahkah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025.
- Memrintahakan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertanggal 21 September 2025., sebagaimana amar putusan yang berbunyi sebagai brikut :
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor : 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dari LALU NURSA’I diganti oleh H. JUMEDAN, S.Pd.I untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029 tertanggal 24 Agustus 2025.
- Memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, Pengurus Harian DPW PPP Provinsi NTB dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah supaya mengajukan Pemohon a/n M. SAHIBURRAHBAN untuk menjadi Anggota Legislatif Perganti Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.
- Memerintahkan kepada Termohon dan TURUT TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo;
- Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum di Badan Peradilan Negara;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, Segera Mengusul Penggugat (M. SAHIBURRAHBAN) yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui fraksi PPP DAPIL IV masa bakti 2024-2029 M. SAHIBURRAHBAN sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Sdr. LALU NURSA’I di dasari putusan Mahkamah Partai Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 tertangal 21 September 2025., di Karenakan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang PARPOL dan AD/ART Parpol Partai Prsatuan Pemabngunan;
- Menguatkan putusan provisi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materil terdiri dari:
- Biaya Pendaftaran Perkara dan biaya administrasi lainya kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)
- Biaya Pendaftaran Perkara di Mahkamah Partai Rp. 50 000 000, (lima Puluh jutah rupiah).
- Kerugian Imateril Rp 1.000 000 000 (Satu Miliar Rupiah) yang semuanya itu menurut hukum dapat diminta pergantian dalam bentuk yang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya dari TERGUGAT 1, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV secara bersama-sama (tanggung rentang) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
- Memrintahakan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
SUBSIDAIR :
Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah yang menangani perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |