Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2026/PN Pya LINDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula LINDA lahir di Perandap pada tanggal 30 April 1993 diperbaiki menjadi SUTRI INDA SARI lahir di Prandap pada tanggal 30 April 1996  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-29122021-0008  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak